Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore, Foto Dok DPP Perindo

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore, Foto Dok DPP Perindo

Jakarta, Savanaparadise.com,-  Aksi bejat Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun angkat bicara.

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

“Ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu, sehingga ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum, mestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya,” kata Firda.

Meskipun saat ini, Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak kecil tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTT Bantu Material Untuk Pembangunan Kapela di Stasi Betlehem Malaara

“Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan dugaan perbuatan biadab AKBP Fajar di NTT. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat,” kata Firda.

Menurut dia, pelaku bisa terjerat tiga Undang-undang sekaligus. Pertama; UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.

Kedua; pelaku juga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga; bisa dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet.

“Ini tiga Undang-Undang sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi, dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius,” kata Firda.

Baca Juga :  Perindo TTU Beri Bantuan Bagi Keluarga Korban Kebakaran

Oleh karena itu, ia meminta agar berbagai elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, DPR, dan juga masyarakat memberi perhatian serius pada masalah perlindungan terhadap anak dan perempuan. Sistem hukum dan kebijakan negara harus pro terhadap perempuan dan anak. Harapannya kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi ke depan.

Partai Perindo, kata Firda, meminta aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlindungan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan, apalagi kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Proses hukum yang dilakukan harus transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Firda.

Partai yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, yakin bahwa keberpihakan terhadap masyarakat akan selalu menjadi komitmen. Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi Partai Perindo yang tengah diusung dan diharapkan akan berujung pada peningkatan kepercayaan masyarakat saat pemilu 2029, sejalan dengan target Partai yang dipimpin Angela Tanoesoedibjo ini untuk bisa masuk parlemen.(SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Prof. Apris Dorong Rumah Sakit Undana Kerja Sama dengan BPJS, Maksimalkan BPU untuk Pendapatan Non Akademik
Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Undana Harus Bergerak dari Kampus Transfer Ilmu ke Kampus Transformasi
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Pelapor YNS, Natalia Rusli Pernah Jadi DPO Polri Kasus Penggelapan KSP Indosurya
Berita ini 3 kali dibaca