Bupati TTU Dinilai Ingkar Janji Dan Lakukan Pembohongan Publik

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (ADPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dari fraksi Partai Nasdem, Oktovianus Sasi, SH kembali bersuara lantang soal kisruh PTT di TTU.

Tak tanggung-tanggung, Oktovianus menilai, Bupati TTU, Drs. Djuandi David sudah ingkar janji dan lakukan pembohongan publik.

Baca Juga :  Konser Amal & Doa SPK untuk Korban Erupsi Lewotobi di Kampanye Akbar Kota Kupang

“Beberapa waktu lalu, kita baca pemberitaan di media, Pak Bupati sampaikan dengan sangat optimis bahwa SK untuk para PTT akan diserahkan awal maret. Ternyata sampai penghujung bulan maretpun SK itu tak kunjung diberi. Pak Bupati telah mengingkari janjinya dan terkesan lakukan pembohongan publik” ungkap Okto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Okto menegaskan, proses perekrutan PTT yang hingga kini tidak jelas hasilnya, menunjukan ciri kepemimpinan yang tidak tegas dan tidak visioner.

Ia mengungkapkan, sebagai seorang pemimpin yang visioner, semestinya Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah dibuat harus bisa ditegakkan.

Baca Juga :  Usai Konsultasi Ke Provinsi, Ini Penjelasan Pemda TTU Terkait Perda RPJMD

“Kalau kita melihat proses perekrutan PTT yang meninggalkan begitu banyak persoalan ini, sebenarnya mau menunjukan bahwa ada sebuah kegagalan yang diciptakan secara sadar dan masiv oleh Bupati sendiri, karena jika tanggungjawab ini dilemparkan kepada BKD atau Ketua panitia, itu tidak rasional, karena penanggung jawab utama tentang pengelolaan sebuah daerah adalah Kepala daerah” pungkas Okto.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

2 Gudang Logistik Milik PLN Ende Ludes Terbakar, Diduga Arus Pendek
Bangun Sinergisitas, Kapolres Ende Silaturahmi Bersama Wartawan
DPW NasDem NTT Gelar Diskusi Akhir Pekan tanggapi Isu Pilkada Oleh DPRD , Sejumlah OKP Menolak Putusan MK No. 135 Tahun 2024 tentang Pilkada 
Bank NTT Turun Dividen Rp29,6 M. Dirut Bank NTT Charlie Paulus Akan Benahi Tata Kelola Lebih Produktif 
Tokoh Masyarakat Fatukoa Protes Pengalihan Proyek Preservasi Jalan ke Kabupaten Kupang
Perumda Ende Luncurkan Program Relaksasi Demi Hadirkan Pelayanan Prima ke Pelanggan
Dilantik Jadi Anggota DPRD Ende PAW, Thomas Aquino: Saya Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Program One School One Product (OSOP) Melki-Johni Berhasil Diterapkan di SMK Negeri Bukapiting Alor,Kadis Pendidikan NTT : Contoh Konkret (OSOP) Dijalankan
Berita ini 2 kali dibaca