Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU P21, Thomas Laka Cs Segera diadili Di Meja Hijau

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU

Dengan demikian, Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Paschal Diaz (PPK) dan Benyamin Lazakar (Kontraktor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.

Baca Juga :  Kejari TTU Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B dan Desa Makun Ke Pengadilan Tipikor Kupang

“Untuk perkara Puskesmas Inbate dengan tersangka TL, LD dan BL, berkasnya sudah P21 dan kita upayakan hari ini juga dilakukan tahap 2, sehingga paling lambat hari rabu tanggal 9 februari 2022, kita sudah limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Kupang” kata Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat ditemui SP di ruang kerjanya, senin (7/2/2022).

Menurutnya, proses pengusutan terhadap kasus ini dilakukan dengan cepat agar para terdakwa bisa mendapatkan kepastian hukum dan juga berhubungan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca Juga :  Pasang Tanda Larang di Bukit Jokowi, Keluarga Laipatedang Tegaskan Tidak Ada Perjanjian Jual Beli Dengan Pemda Sumbteng

“Kami di Kejari TTU mengutamakan kecepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi ketepatan dan kualitas perkara” ungkap Roberth.

Roberth menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas pra duga tak bersalah, sehingga penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar ada kepastian status hukum terhadap para terdakwa.

“Kita menghargai asas pra duga tak bersalah. Jadi, selagi belum ada keputusan pengadilan tetap, para tersangka ini dinyatakan belum bersalah, sehingga kita memproses kasus ini dwngan cepat, agar status hukum para terdakwa ini menjadi jelas” tutup Lambila.

Penulis : Yuven Abi

Editor    : Chen Rasi

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Berita ini 1 kali dibaca