Aset Kelompok Tani Desa Teba di Klaim Milik Warga Desa Nifunenas

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Aset milik kelompok tani Melati, yang beralamatkan di Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, di klaim milik warga Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Aset ini berupa traktor dan mesin rontok padi. Sedangkan Oknum Warga Desa Nifunenas yang mengklaim aset tersebut miliknya adalah, Edi Damianus Tahoni.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini traktor dan mesin rontok padi, merupakan bantuan yang diberikan dari Dinas Pertanian untuk kelompok Tani Melati.

Kelompok tani ini terbentuk dengan jumlah anggota 24 orang termasuk salah satu anggotanya Edi Tahoni. Sementara Edi Tahoni sendiri adalah warga Desa Nifunenas, tapi istrinya adalah seorang bidan yang bertugas di Desa Teba, akhirnya istri dan dirinya tinggal di Desa Teba.

Setelah kelompok terbentuk dan mendapat bantuan peralatan, Edy Tahoni pun minta pindah domisili kembali ke kampung asalnya di Desa Nifunenas sejak tahun 2019.

Sejak kepindahan Edi Tahoni itulah kedua aset milik kelompok tani Melati pun ikut di bawah bersama dan selama tiga tahun aset itu berada di tangannya.

Bendahara Kelompok Tani Melati, Eduardus Kalau, melalui keterangan tertulisyang diterima wartawan, Rabu (03/11/21) mengatakan aset milik kelompok Tani kini sudah seperti milik pribadi. Pasalnya aset milik kelompok sudah tidak ada di Desa Teba dan saat dibawa ke Desa Nifunenas tanpa diketahui anggota kelompok.

Dirinya menjelaskan aset milik kelompok dibawa sejak tahun 2019 tanpa diketahui oleh semua anggota bahkan dirinya sebagai bendahara kelompok juga tidak tahu.

“Traktor dan rontok dia (Edi Tahoni-Red) bawah ke Nifunenas kami anggota kelompok tidak tahu, ” Kata Edu.

Pada kesempatan itu Edu mengatakan dirinya bersama beberapa anggota sudah pernah mengadu ke Dinas Pertanian Kabupaten TTU dan melakukan mediasi bersama PPL Pertanian dan pihak Pemerintah Desa di Rumah Kelompok beberapa bulan lalu.

Namun dalam mediasi Edi Tahoni mengatakan aset akan ia bawa pulang apabila anggota kelompok harus kembalikan kerugian yang ia gunakan untuk perbaiki traktor yang katanya pernah rusak.

“Saat kami mediasi dia (Edi Tahoni) bilang anggota kelompok harus kembalikan uang 600 ribu yang dia pakai untuk perbaiki traktor, ” Kata Edu.

Sementara lanjut Edu, anggota tidak ingin mengumpulkan uang, pasalnya bukti berupa kwitansi saat perbaiki aset tidak di tunjukan Edi Tahoni kepada 23 anggota kelompok lainnya.

“Anggota semua tidak mau kumpul uang karena anggota minta kwitansi dia tidak tunjukan, ” Jelas Edu.

Sementara itu, Kepala Desa Teba Agustinus Amteme saat di temui Wartawan, ia membenarkan Warga tersebut sudah pindah penduduk dari tahun 2019 lalu.

“Benar Warga tersebut sudah minta surat pindah dari tahun 2019 untuk pindah penduduk ke Desa Nifunenas, ” Kata Agustinus.

Selain itu terkait dengan Aset milik kelompok Tani di Desa T’eba, Agustinus mengatakan aset milik kelompok tani sudah tidak berada di wilayah Desa Teba.

Agustinus menambahkan, anggota kelompok sudah pernah mengadu ke Kantor Desa terkait aset milik kelompok yang sudah tidak berada di Desa T’eba.

Pasalnya aset tersebut sudah dibawa ke Nifunenas tanpa ketahuan dari Pemerintah Desa setempat yang adalah naungan dari Kelompok tani tersebut.

“Terkait dengan aset itu anggota kelompok sudah pernah mengadu ke kami Pemerintah Desa, karena memang sudah tidak berada di Desa T’eba . Aset tersebut juga dibawa ke Nifunenas tanpa ketahuan Pemerintah Desa setempat yang adalah naungannya kelompok Tani tersebut, ” Jelas Agustinus.

Lanjut Agustinus, saat kelompok Tani mengadu, sebagai Pemerintah setempat sudah berusaha untuk melakukan mediasi, namun saat mediasi Edi Tahoni tidak ingin menyelesaikan di Kantor Desa namun lebih memilih di Rumah Kelompok dan sampai saat ini juga aset itu belum di datangkan kembali.

“Saat itu kita sebagai pihak Pemdes sudah berusaha untuk mediasi dengan menghadirkan pihak anggota kelompok dan Dinas Pertanian di Kantor Desa. Namun sampai saat ini aset itu juga tidak di kembalikan , “Jelas Agustinus.

Kepala Desa Teba berharap, Dinas pertanian segera bertindak tegas untuk mengamankan aset tersebut agar tidak menimbulkan konflik di tingkat masyarakat.

“Saya minta kalau boleh, Dinas teknis segera tertibkan alat itu. Kalau dapat dikembalikan kepada kelompok tani melati. Dan Edi Tahoni tidak boleh bergabung dalam kelompok ini lagi. Dia kebun saja tidak ada, masa dia bergabung dalam kelompok dan ambisi jadi ketua untuk mengklaim aset kelompok,” Tandas Agus. (SP/TT)

Pos terkait