Belum Ada Kesepakatan, Proses Mediasi PT SKM Dengan Deny Kinbenu di Nakertrans TTU Ditunda

Tim kuasa hukum PT SKM Roberth Salu, SH.MH & Partners dan Deny Kinbenu Bersama Pendamping Hukumnya, Viktor Manbait Sedang Pose Bersama Staf Nakertrans TTU Usai Mediasi Tahap I (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans TTU dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara bipartit antara PT Sari Karya Mandiri (SKM) dan Daniel Jehezkiel Kinbenu belum berhasil mencapai kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Belum adanya kesepakatan tersebut dikarenakan, Direktur PT SKM Hironimus Taolin tidak hadir pada saat mediasi tersebut.

Dalam proses perundingan tersebut, Hironimus Taolin alias Hemus hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Robert Salu,SH.MH & partners.

Akibat dari ketidakhadiran direktur PT SKM ini, maka upaya mediasi kedua belah pihak ditunda dan akan dilakukan mediasi tahap II pada tanggal 2 juli 2021 mendatang.

Deny Kinbenu melalui pendamping hukumnya, Viktor Manbait mengatakan, kehadiran dirinya bersama Deny Kinbenu di Dinas Nakertrans TTU dalam rangka memberikan informasi lebih dalam terkait pengaduan yang disampaikan.

Menurut Viktor, pihak Nakertrans TTU sudah melakukan pengambilan informasi dari kedua belah pihak dan pada prinsipnya kita memiliki pandangan yang sama agar persoalan ini diselesaikan dengan cara mediasi dengan win-win solution.

“Harusnya hari ini memang harus dilaksanakan proses itu hanya memang ada beberapa point penting yang mesti dihadiri sendiri oleh Direktur PT SKM sendiri, karena ada hal-hal tekhnis yang informasinya lebih detail yang hanya bisa disampaikan oleh pihak perusahaan” kata Viktor.

“Kita sudah bersepakat dengan itikad yang baik untuk win-win solution dan kita mengagendakan kembali pertemuannya nanti pada hari jumat tanggal 2 juli 2021 yang akan datang.

Sementara itu, Kuasa hukum PT SKM Roberth Salu, SH.MH menuturkan pihaknya menghormati pengaduan yang disampaikan.

“Intinya kami menghormati pengaduan yang disampaikan sehingga hari ini kami sebagai kuasa hukum datang untuk kita menyelesaikan persoalan ini secara damai” kata Roberth.

Roberth menjelaskan bahwa upaya mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Nakertrans bukan berarti bahwa persoalannya harus selesai di Dinas Nakertrans.

“Jadi penyelesaian di sini tidak serta merta kita harus selesaikan di sini. Jadi bisa saja kita akan selesaikan diluar dari agenda yang sudah dijadwalkan oleh Dinas Nakertrans” ungkap Roberth.

Roberth menjelaskan bahwa untuk hal-hal teknis yang belum dapat dijelaskan pada saat mediasi pertama, pihaknya akan menanyakannya pada klien mereka dan hal-hal itu akan dijelaskan pada mediasi berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Daniel Jehezkiel Kinbenu melaporkan Direktur PT SKM Hironimus Taolin karena diduga tidak membayar upah atau gajinya selama 16 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Kepada wartawan Deny mengungkapkan jika dirinya sudah bekerja pada PT SKM sejak tahun 2004 hingga akhir 2020.

Menurutnya, selama bekerja pada perusahaan tersebut dirinya tidak pernah diupah atau digaji sesuai dengan aturan UMP yang berlaku.

“Selama saya bekerja pada PT SKM saya hanya menerima uang operasional. Uang operasional ini selain kami pake untuk kebutuhan dan kepentingan perusahaan, sisanya kemudian saya irit untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga saya” urai Deny.

Deny membeberkan, pada tahun 2003, Direktur PT SKM Hironimus Taolin mengajak dirinya yang saat itu memiliki sebuah perusahaan yakni CV Fortuna 17 untuk bekerja sama mengikuti tender proyek di TTU. Dalam proses tender yang dilakukan mereka kemudian memenangkan sebuah paket proyek di kota Kefamenanu.

Menurut Deny, waktu itu dirinya dijanjikan fee 3 persen namun setelah fee tersebut hendak diminta Hironimus tidak memberikan uangnya dengan alasan uang untuk fee tersebut sudah digunakan untuk melunasi pajak CV Fortuna 17.

Mendapatkan penjelasan demikian maka Denypun kemudian tidak pernah meminta lagi uang fee proyek tersebut.

Deny menuturkan,kerjasama dirinya dengan Bos Hemus (Hironimus Taolin) terus berlanjut hingga akhir tahun 2020, bahkan sejak 2004 dia sudah diangkat menjadi karyawan pada PT SKM.

“Saya bekerja di PT SKM sejak 2004 dan bahkan diangkat sebagai direktur pada tahun 2019 dengan dasar akta notaris nomor 37 tanggal 31 mei tahun 2019, yang dikeluarkan oleh notaris Maria Deo Muga” jelas Deny.

Sayangnya, dalam kurun waktu tersebut, Deny tidak pernah mendapatkan upah layaknya seorang karyawan.

“Saya tidak pernah digaji sesuai dengan standar UMP. Padahal mobilitas saya sangat tinggi. Untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan keluarga saya, saya mesti berhemat dari uang operasional yang dikasi oleh bos Hemus” ungkap Deny sambil meneteskan air mata.

Hal yang sangat disesali Deny adalah dirinya tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh direktur PT SKM dengan alasan yang tidak jelas.

Karena diberhentikan sepihak dengan alasan yang tidak jelas maka dengan didampingi direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, ia melaporkan direktur PT SKM Hironimus Taolin Ke Dinas Nakertrans TTU untuk mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait