Soal Mengaktifkan Kembali Hiero Bana Sebagai Camat Kota Kefamenanu, Paulinus Efi ; Bupati Harus tahan Diri

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Efi, memberi warning kepada Bupati dan wakil Bupati TTU untuk tahan diri dan tidak melakukan mutasi sebelum 6 bulan masa kerja.

Peringatan ini disampaikan Paulinus usai mengikuti rapat paripurna DPRD TTU tahun sidang 2021 tentang Pembahasan Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Paulinus menilai, proses pengaktifan kembali Hieronimus Kab Bana sebagai Camat Kota Kefamenanu cacat hukum karena melanggar UU No 10 tahun 2016.

Menurutnya, Hieronimus Kab Bana diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Kota Kefamenanu karena melakukan pelanggaran berat yakni pengrusakan terhadap gedung bale biinmaffo yang merupakan fasilitas umum milik pemerintah.

Baca Juga :  Jembatan Kote Diresmikan, Warga dan Siswa Sekolah Gembira

“Akibat dari pemberhentiaannya ini, bupati sebelumnya telah menunjuk pejabat lain untuk mengisi jabatan tersebut. Maka tidak ada kekosongan jabatan di sini” ungkap Paul.

Paulinus mengatakan, dalam surat yang dikirim oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal jawaban terkait terkait Dugaan Pelanggaran Pemberhentian Pejabat Eselon III tahun 2012 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, tidak memberi perintah kepada bupati untuk segera mengaktifkan kembali saudara Hieronimus Bana sebagai camat Kota Kefamenanu.

Ia menambahkan, dalam point 2 dari isi surat yang dikirim oleh KASN disarankan kepada bupati agar apabila melakukan proses pengaktifan kembali terhadap ASN yang diberhentikan dari jabatannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Paulinus, dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 ditegaskan kepada pemimpin daerah baik di propinsi maupun kabupaten/kota, agar tidak melakukan pergantian pejabat dengan alasan apapun terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga :  Bupati TTU Lantik Fransiskus Fay Sebagai Penjabat Sekda

“Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri. Bahkan pada Surat Edarannya jelang pilkada 2020, mendagri menegaskan agar kepala daerah terpilih juga tidak boleh melakukan pergantian pejabat enam bulan setelah dilantik dengan alasan apapun kecuali tiga hal yakni pejabat tersebut wafat, kena pidana atau jabatan itu kosong” jelas Paul.

“Rujukan pengaktifan kembali ini undang-undang yang mana?. Jangan salah tafsirlah”, tukas Paul

“Jadi saya minta Bupati tahan dirilah sampai beberapa bulan ke depan barulah melakukan mutasi jabatan agar elegan dan tidak ada kesan balas dendam” tutup Efi.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 0 kali dibaca