Jasa Raharja Mabar Serahkan Santunan Rp 50 Juta Untuk Alih Waris Korban Laka di Ndoso

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran menyerahkan santunan kepada alih waris

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran menyerahkan santunan kepada alih waris

 

Labuan Bajo, Savanaparadise.com,- PT Jasa Raharja tidak henti-hentinya menunjukkan kinerja positif bagi masyarakat di NTT. Demikian halnya Jasa Raharja di Manggarai Barat. Ditengah Pandemi Covid-19, Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat menyerahkan santunan kematian untuk alih waris korban kecelakaan lalu lintas.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran mengatakan penyerahan santunan itu bertempat di Desa Waning Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, (16/02/2021). Santunan itu diterima oleh ibu korban, Theresia Nurbaya. Saat itu Theodorus didampingi Kepala Desa Waning dan Bripka Arif Hakim dari Polsek Kuwus – Golowelu.

Baca Juga :  Mantan Kades Naikake B TTU, Divonis 6 Tahun Penjara

Theodorus menyerahkan santunan senilai Rp 50,000,000,- untuk keluaraga almarhum Bernabas Fandi Yosefat Bertempat di rumah duka alamarhum Barnabas F Yosefat. Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi di wilayah Bulukumba – Sulawesi Selatan. kejadian itu diketahui berdasarkan informasi grup di sosial media. Mendapati informasi yang ada pihak Jasa Raharja dalam koordinasinya dengan pihak terkait segera menyikapi dan meneruskan hak santunan korban.

Dalam kehadirannya dirumah duka, Theodorus juga memberikan gambaran singkat terkait peran dan tanggung jawab Jasa Raharja dlm memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum.

” Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG, diamanatkan sebagai penyelenggara UU 33 tentang Dana Petanggunan Kecelakaan Penumpang Umum dan UU 34 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalulintas Jalan, sehingga korban2 kecelakaan yang terjamin ketentuan tersebut akan diteruskan hak santunannya baik luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia” kata Theodorus.

Baca Juga :  Jasa Raharja Mabar Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalin di Desa Kolang

Dia menjelaskan untuk kecepatan pembayaran santunan korban meninggal, Jasa Raharja Mabar paing cepat adalah 1,35 hari sejak tanggal meninggal dunia

Kapolsek Kuwus Ipda Mateos Siok melalui Bripka Arif Hakim yang turut hadir dalam penyerahan santunan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat tertib dalam berkendara dan patuh protokol kesehatan

Sementara itu pihak keluarga duka yang diwakili Kepala Desa Waning, Thadeus Nasok menyampaikan terimakasih atas pelayanan yg diberikan Jasa Raharja.

“Terimakasih yg tulus keluarga duka sampaikan, kiranya alam baik dan pelayanan Jasa Raharja ini selalu diberkati oleh Tuhan” kata Nasok.(SP)

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Berita ini 2 kali dibaca