Calon Perseorangan Harus Kantongi 16.805 dukungan KTP di TTU

- Penulis

Minggu, 27 Oktober 2019 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU TTU, Lukas Neno Oki

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-  Gong suksesi pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU sebentar lagi akan ditabuh. Untuk itu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) ) telah menetapkan syarat dukungan minimum untuk bakal calon perseorangan.

” Untuk TTU syarat Jumlah dukungan Minimum bagi Paslon perseorangan sebanyak 16.805 yg tersebar paling,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan  Partisipasi Masyarakat KPU TTU, Lukas Neno Oki, Ketika dihubungi SP melalui Telepon Seluler, Minggu, 27/10/19.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Lukas menjelaskan jumlah dukungan 16.805 KTP harus tersebar di 13 kecamatan dari 24 kecamatan di TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya jumlah dukungan  16.805 KTP itu mengacu dari 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir di TTU. Ia mengatakan jumlah DPT di TTU pemilu 2019  adalah 168.049 pemilih.

Baca Juga :  Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

” Untuk Formatnya menggunakan Pernyataan dukungan dari setiap pendukung yg didalamnya sudah di tempel foto kopi KTP,” kata Lukas.

Ia mengatakan jadwal menyerahkan berkas dukungan bakal calon perseorangan  ke KPU mulai tanggal 11 Des 2019 hingga tanggal 5 Maret 2020.(SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru