Calon Perseorangan Harus Kantongi 16.805 dukungan KTP di TTU

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU TTU, Lukas Neno Oki

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-  Gong suksesi pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU sebentar lagi akan ditabuh. Untuk itu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) ) telah menetapkan syarat dukungan minimum untuk bakal calon perseorangan.

” Untuk TTU syarat Jumlah dukungan Minimum bagi Paslon perseorangan sebanyak 16.805 yg tersebar paling,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan  Partisipasi Masyarakat KPU TTU, Lukas Neno Oki, Ketika dihubungi SP melalui Telepon Seluler, Minggu, 27/10/19.

Bacaan Lainnya

Lukas menjelaskan jumlah dukungan 16.805 KTP harus tersebar di 13 kecamatan dari 24 kecamatan di TTU.

Dikatakannya jumlah dukungan  16.805 KTP itu mengacu dari 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir di TTU. Ia mengatakan jumlah DPT di TTU pemilu 2019  adalah 168.049 pemilih.

” Untuk Formatnya menggunakan Pernyataan dukungan dari setiap pendukung yg didalamnya sudah di tempel foto kopi KTP,” kata Lukas.

Ia mengatakan jadwal menyerahkan berkas dukungan bakal calon perseorangan  ke KPU mulai tanggal 11 Des 2019 hingga tanggal 5 Maret 2020.(SP)

Pos terkait