Etika Berlalu Lintas Perlu Dimasukan Dalam Kurikulum Sekolah

- Jurnalis

Rabu, 20 Juni 2018 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ba,a, Savanaparadise.com,- Fidel Lango, perwakilan pemuda Kristen Rote Ndao mengusulkan kepada Pemerintah Pusat bahwa untuk meningkatkan etika dan budaya berlalu lintas yang baik di masyarakat maka pembinaan, bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini perlu diterapkan. “Penerapannya harus terselenggaradan terintegrasi dengan kurikulum sekolah melalui program pendidikan yang berkesinambungan,” ujar Fidel Lango dalam acara dialog Pemuda Lintas Agama yang terselenggara atas kerja sama dengan Anggota DPD RI Drs. Ibrahim Agustinus Medah dengan topik pengawasan UU No. 22 Tahun 2009 dalam rangka persiapan arus mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 di Desa Tesabela, Kecamatan Pantaibaru, Kabupaten Rote Ndao, Rabu 13/6/2018.

Dia juga mengatakan, untuk mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas yang disebabkan oleh tidak laiknya fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas, perbaikan terhadap uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan berkendara secara berkala. “Untuk hal ini sangat diharapkan keterlibatan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Minta Jangan Lihat NTT Hanya Yang Miskin Saja

Warga masyarakat lainnya Jhon Lona menyoroti pengguna kendaraan berat angkutan barang yang melampaui kapasitas (over loading & over dimension). Dia mengharapkan,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat  memberikan sanksi administratif dan menindak dengan tegas kepada perusahaan pengguna ankutan barang, sesuai dengan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU LLAJ.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Cornelis Feoh pada kesempatan itu mengatakana, untuk meningkatkan keterpaduan seluruh moda transportasi (darat, laut dan udara, direkomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk menyusun dan mengimplementasikan  Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional; Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Senator Medah Gelar Sosialisasi Empat Pilar Jelang Pemilu Serentak

Selain itu, politisi Golkar ini mendesak pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus dan melaksanakan afirmasi ketentuan Pasal 242. “Saya sarankan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan pengaturan tambahan berupa sanksi atas pasal yang bersifat sanksionistik (frasa wajib) dalam Pasal 242. Tidak adanya pasal sanksi atas ketentuan yang bersifat memaksa dalam pasal 242, menyebabkan ketentuan pasal 242 sulit diterapkan,” katanya.

Menyikapi berbagai masukan, usul dan saran dari para peserta, Senator Drs. Ibrahim Agustinus Medah berkomitmen akan memperjuangkan semua aspirasi yang disampaikan itu dalam forum bersama antara Komite II DPD RI dengan Kementerian dan Lembaga terkait di tingkatan pusat. Bahkan Senator Ibrahim Agustinus Medah bakal terus mengawal hingga tuntas semua aspirasi masyarakat.

Ket foto: Senator Drs. Ibrahim Agustinus Medah ketika menggelar dialog bersama masyarakat dalam acara Kunjungan Kerja Tentang Pengawasan UU No.20 Tahun 2009 Dalam Rangka Persiapan Arus Mudik di Desa Tesabela, Kecamatan Pante Baru, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (13/6/2018)  

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 3 kali dibaca