Secara Regulasi, TKI asal NTT belum Mendapat Perlindungan

- Penulis

Kamis, 9 Juni 2016 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa
Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menilai banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT belum mendapat perlindungan dan pengawasan secara khusus dari aspek regulasi. Ketika ada regulasi yang mengatur tentang Perlindungan TKI akan memberikan perlindungan kepada TKI secara serius.

“ Meningkatnya kasus yang menimpa TKI asal NTT karena belum adanya regulasi yang tidak memberikan efek jerah bagi para pelaku. Padahal NTT sudah di cap sebagai daerah darurat perdagangan manusia. Sehingga perlu sebuah regulasi yang mengatur dengan tegas perlindungan dan pengawasan bagi TKI asal NTT ” kata Yunus dalam forum perumusan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama tim pakar, kamis, 9/6, di ruang Komisi V DPRD NTT.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Laporkan Kinerja 2025 ke Publik, Dorong Transparansi dan Kontrol Rakyat

Wakil Ketua Komisi V ini menjelaskan Perda nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang penanggulagan dan pencegahan perdagangan orang (human trafficking), belum memberi perlindungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yunus Menjelaskan Komisi V bersama Tim Pakar DPRD NTT membahas Ranperda tentang perlindungan dan pengawasan TKI. Menurutnya Ranperda yang sedang dibahas ini diharapkan dapat mengatur secara eksplisit soal pengawasan dan perlindungan bagi TKI asal NTT.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

“ kita janga membiarkan praktik mafia dan pencaloan di NTT merajalela, hingga melanggar aturan” ujarnya.

Anggota Tim Pakar DPRD NTT, Jhon Dekrasano mengatakan produk hukum yang sementara dibahas harus mempunya semangat yang berlandaskan pada asas-asas hukum.
Dijelaskannya Satgas yang sudah dibentuk pemprov NTT belum bekerja serius memberantas kasus perdagangan orang.

Dia berharap dalam Ranperda yang sedang dibahas memuat ketentuan yang mengatur dari tingkat RT, Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten. Juga tentang rekruitmen dan sanksi.(SP)

Berita Terkait

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kupang

Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 08:45 WIB