Secara Regulasi, TKI asal NTT belum Mendapat Perlindungan

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2016 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa
Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menilai banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT belum mendapat perlindungan dan pengawasan secara khusus dari aspek regulasi. Ketika ada regulasi yang mengatur tentang Perlindungan TKI akan memberikan perlindungan kepada TKI secara serius.

“ Meningkatnya kasus yang menimpa TKI asal NTT karena belum adanya regulasi yang tidak memberikan efek jerah bagi para pelaku. Padahal NTT sudah di cap sebagai daerah darurat perdagangan manusia. Sehingga perlu sebuah regulasi yang mengatur dengan tegas perlindungan dan pengawasan bagi TKI asal NTT ” kata Yunus dalam forum perumusan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama tim pakar, kamis, 9/6, di ruang Komisi V DPRD NTT.

Baca Juga :  Gerindra-Demokrat Terancam "Nganggur" di Pilkada TTU

Wakil Ketua Komisi V ini menjelaskan Perda nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang penanggulagan dan pencegahan perdagangan orang (human trafficking), belum memberi perlindungan.

Yunus Menjelaskan Komisi V bersama Tim Pakar DPRD NTT membahas Ranperda tentang perlindungan dan pengawasan TKI. Menurutnya Ranperda yang sedang dibahas ini diharapkan dapat mengatur secara eksplisit soal pengawasan dan perlindungan bagi TKI asal NTT.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTT Raih Penghargaan Anugerah Nawacita Legislasi 2016

“ kita janga membiarkan praktik mafia dan pencaloan di NTT merajalela, hingga melanggar aturan” ujarnya.

Anggota Tim Pakar DPRD NTT, Jhon Dekrasano mengatakan produk hukum yang sementara dibahas harus mempunya semangat yang berlandaskan pada asas-asas hukum.
Dijelaskannya Satgas yang sudah dibentuk pemprov NTT belum bekerja serius memberantas kasus perdagangan orang.

Dia berharap dalam Ranperda yang sedang dibahas memuat ketentuan yang mengatur dari tingkat RT, Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten. Juga tentang rekruitmen dan sanksi.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 4 kali dibaca