Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Memasuki awal tahun 2022, seluruh Tenaga Kontrak (Teko) daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara terpaksa dirumahkan.
Keputusan untuk merumahkan seluruh Teko tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bupati TTU, Drs. Djuandi David, Nomor 817/1327/BKDPSDM tanggal 13 Desember 2021, yang berisi pemberitahuan kepada seluruh Pimpinan Perangkat daerah se-Kabupaten TTU bahwa pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU TA 2021 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Pada point 3 dari surat tersebut, Bupati Djuandi David menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar dilarang merekrut dan mempekerjakan para PTT di perangkat daerah masing-masing terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati TTU tentang pengangkatan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU TA 2022 yang dikeluarkan oleh BKDPSDM Kabupaten TTU.
Kebijakan ini kemudian ditanggapi serius oleh salah satu anggota DPRD TTU Johny Salem, ST.
Menurut Johny, ada kondisi dilematis yang dihadapi oleh Pemda TTU dari aspek kemanusiaan dimana Pemerintah daerah seolah mengacuhkan masa depan para Teko daerah yang telah mengabdi sekian tahun untuk pembangunan daerah.
Di sisi lain ia menilai, Pemerintah juga sedang berupaya untuk melakukan efisiensi biaya agar sejumlah program strategis yang termuat dalam Perda RPJMD dapat terlaksana.
“Pengangkatan tenaga honorer ini perekrutannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pasal 2 Ayat 3 yang berbunyi : disamping Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT)” tutur Sekretaris Fraksi Ampera DPRD TTU ini.
Menurutnya, pegawai tidak tetap ini dapat dikategrikan sebagai tenaga honorer dan tenaga kontrak, namun dengan berlakunya UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan tenaga honorer ini kemudian dihapus.
“Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tidak ada istilah tenaga honorer. Istilah ini telah diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Tenaga honorer ini tidak serta merta langsung diangkat menjadi P3K karena proses pengangkatan P3K ini harus melalui tahapan seleksi dan test, sehingga pemerintah daerah tidak bisa sembarangan menjaring tenaga P3K karena harus sesuai dengan kebutuhan” jelas Johny yang adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU.
Johny menambahkan, walau tenaga P3K mempunyai hak yang sama dengan PNS yaitu berupa jaminan kesehatan dan lain-lain sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, namun faktanya bahwa hingga saat ini kehadiran Teko atau tenaga honorer masih menjadi kebutuhan mutlak pada sejumlah OPD tekhnis di Kabupaten TTU.
Ia mengungkapkan, persoalan tentang tenaga kontrak daerah muncul ke permukaan diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak efektif dan transparan serta cenderung tertutup mulai dari proses analisa kebutuhan daerah akan tenaga kontrak, mekanisme perekrutan, distribusi penerbitan surat ikatan kontrak kerja, sehingga persoalan ini selalu menjadi perhatian publik dan menjadi alasan perdebatan panjang antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan pemenuhan perangkat penunjang dalam hal ini tenaga kontrak daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Johny melihat bahwa persoalan penghentian terhadap semua tenaga kontrak daerah di Kabupaten TTU tahun 2022 tentu berdampak langsung terhadap pelayanan publik pada sejumlah OPD strategis misalnya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang-bidang pelayanan publik lainnya, sehingga sebagai salah satu wakil rakyat ia menegaskan agar pemerintah secepatnya melakukàn pengisian kembali lowongan ini dengan memperhatikan catatan fraksi-fraksi pada saat menyampaikan pendapat akhir fraksi pada momentum penutupan sidang 3 beberapa waktu lalu.
“Pemerintah daerah mesti melakukan analisa beban kerja OPD sehingga perekrutan Teko disesuaikan dengan kebutuhan, perlunya standarisasi yang tepat sebagai panduan dalam perekrutan dan distribusi Tenaga Kontrak Daerah (TKD), sehingga TKD yang direkrut memenuhi kriteria, serta tetap mempertimbangkan wilayah kerja, agar lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya. Tidak seperti yang sedang terjadi, di mana sebagian TKD tinggalnya di wilayah A, kerjanya di wilayah B yang berakibat pada tidak produktifnya hasil kerja”, tutupnya
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi