Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Air merupakan salah satu kebutuhan pokok makluk hidup yang harus dipenuhi dan tersedia setiap saat. Disisi lain, fakta empiris menunjukkan bahwa Kabupaten Timor Tengah Utara sering mengalami kekurangan air terutama pada musim kemerau.
Menyikapi kondisi tersebut, Plan International bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU dan Forum Penanggulangan Resiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim ( PRB API ) telah menginisiasi penyusunan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten TTU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PPSDA). Draf Ranperda tersebut terdiri atas sepuluh Bab dan duapuluh satu pasal.
Untuk menyempurnakan draf Ranperda tersebut, pada Senin(10/4) telah dilaksanakan Workshop di Wisma La’at Manekan Noemeto Kefamenanu. Worskhop dibuka oleh Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes,S.Sos dan dihadiri sembilan puluh orang peserta yang berasal dari berbagai profesi termasuk para pengusaha sumur bor, air kemasan dan air tengki.
Ketua Tim Advokasi Penyusunan Draf Ranperda PPSDA, Robby Saunoah, S.Fil menjelaskan, ada tiga tujuan utama pelaksanaan Workshop tersebut, yakni,a). menyampaikan hasil kajian akademik dan draf Ranperda; b). mendapatkan feedback dari masyarakat dan pemerintah daerah; dan c). melibatkan masyarakat secara partisipatif untuk mengakomodir persoalan masyarakat dalam usulan Ranperda PPSDA.
Wakil BupatiTTU Alo Kobes menyambut baik kehadiran Draf Ranperdea PPSDA tersebut. Ia menyatakan bahwa untuk menjembatani fenomena kelangkaan air di satu sisi dan eksploitasi air tanah oleh pihak tertentu di luar kendali pemerintah pada sisi yang lain, memang diperlukan sebuah upaya terobosan antara lain dengan menginisiasi sebuah peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya air ini. Ranperda ini, menurut Alo Kobes merupakan sebuah langkah positif dalam melaksanakan dan mengamankan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
“bumi, air dan semua yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, kata Alo Kobes, Selasa, 11/4.
Lebih lanjut Wabup Alo Kobes menyarankan agar Ranperda PPSDA dapat mengadopsi kearifan lokal ekohidrologi dalam tradisi masyarakat TTU.
“Menurut hemat saya, kearifan lokal ekohidrologi oe le’u – oe kana dan peran tobe dapat dijadikan sebagai sebuah pendekatan perlindungan sumber daya air sebab mengharapkan kelestarian sumber daya air dari sebuah lingkungan yang rusak adalah seperti pungguk merindukan bulan”, kata Wabup Alo Kobes.
Pada kesempatan itu, Wabup Alo Kobes juga mengingatkan semua peserta workshop agar penyusunan Ranperda PPSDA dimaksud memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Sebagai sebuah produk hukum, Ranperda PPSDA tentu akan mengusik kenyamanan dan membatasi ruang gerak pihak tertentu, tapi demi kepentingan masyarakat banyak dan generasi mendatang, harus ada hal yang perlu diikhlaskan.
“Pada kesempatan ini, saya juga perlu mengingatkan bapak – ibu bahwa sebagai sebuah produk hukum, Ranperda PPSDA ini tentunya akan mengusik kenyamanan dan membatasi ruang gerak pihak-pihak tertentu. Hal ini adalah hal yang lumrah, sebab demi kepentingan yang lebih besar harus ada hal yang perlu kita ikhlaskan. Oleh karena itu, kepada pihak-pihak yang merasa terusik dengan kehadiran perda ini janganlah berkecil hati, sebab kehadiran perda ini adalah demi kebaikan kita semua dan generasi masa depan kita. Marilah kita legowo dan ikhlaskan kepentingan pribadi kita demi kepentingan seluruh masyarakat”, pinta Wabup Alo Kobes.
Setelah dibuka secara resmi oleh Wabup Alo Kobes, kegiatan workshop dilanjutkan dengan presentasi draft Ranperda dan kajian akademik oleh tim advokasi dan diskusi untuk mendapatkan masukan dari peserta workshop.(bhpTTU).