Tunjangan Non Sertifikasi Tahap 3 Untuk Guru Belum Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kadis PKO TTU

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raymundus Aluman, Plt Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Raymundus Aluman, Plt Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Dana tunjangan non sertifikasi atau Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru-guru yang belum bersertifikasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode Juni hingga Desember 2021 hingga kini belum dibayarkan.

Pasalnya, dana tahap 3 dari pemerintah pusat ke Pemda TTU yang seharusnya diperuntukan bagi 651 guru yang belum bersertifikasi tersebut cuman ditransfer sebesar Rp.58.750.000.

Hal ini disampaikan Plt. Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU, Raymundus Aluman, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Senin (24/01/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raymundus menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas PKO telah menerima kiriman dana dari Pemerintah Pusat, sebagai tambahan penghasilan bagi guru-guru PNS non sertifikasi.

Baca Juga :  Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Paradiso

Menurutnya, pembayaran untuk tahap I (Januari-Februari) dan tahap II (Maret-Mei) sudah dilakukan. Sedangkan untuk tahap III (Juni-Desember) belum dilakukan pembayaran karena alokasi dana dari Pemerintah Pusat tidak mencukupi.

“Jadi pada tahun 2021, pembayaran Tamsil itu terjadi 2 tahap. Tahap I (Januari-Februari), untuk 647 orang dengan total dana Rp.323.500.000 sudah dibayarkan. Tahap II (Maret-Mei) untuk 651 orang dengan total dana Rp. 488.250.000 juga sudah disalurkan” jelas Aluman.

“Untuk Juni hingga Desember, harusnya dibayarkan pada desember 2021 namun hingga saat ini belum dibayarkan karena jumlah dana yang ditransfer dari pusat hanya sebesar Rp. 58.750.000” tambahnya.

Walau saat ini, dana sebesar Rp.58.750.000 ini sudah ada di rekening dinas PKO, namun dana tersebut belum bisa dibayarkan karena jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah Guru yang belum bersertifikasi.

“Jadi dengan jumlah yang hanya 58 juta lebih ini, kita tidak bisa bayar karena nanti siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat. Kalau kita paksakan untuk bayar pasti akan menuai persoalan” ungkap Raymundus.

Baca Juga :  Gunakan Kapal Ikan Untuk Rekreasi Di Perairan Wini TTU, 23 Penumpang Tenggelam

Raymundus juga menjelaskan bahwa, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa pemerintah pusat hanya mengirim dana tambahan penghasilan yang jumlahnya tidak sesuai dengan data yang dilaporkan.

Meskipun demikian, Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar dana tambahan penghasilan bagi guru-guru PNS yang belum bersertifikasi ini bisa ditambahkan lagi sesuai dengan data yang telah dikirim.

“Kita masih menunggu. Apabila di januari 2022 ini ada penambahan dana dari pempus untuk melengkapi dana yang sudah ada ini maka tunjangan non sertifikasi bagi guru-guru yang belum bersertifikasi periode juni hingga desember pasti akan langsung dibayar” tutup Aluman.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
Berita ini 1 kali dibaca