Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Tim Buru sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada senin, (9/5/2022), berhasil meringkus dan mengamankan pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di desa Noebaun, kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Dalam aksi penangkapan tersebut, tim Buser juga berhasil mengamankan para pelaku pencurian BBM tersebut, yang terdiri dari 2 sopir tangki BBM dari PT Elnusa Petrofin bernama Roland Giri dan Sem Tfuakani dan 1 orang penadah dari desa Noebaun bernama Kanisius Kolo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, penangkapan teehadap pelaku pencurian BBM bersubsidi tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga bahwa ada aksi penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite dari sebuah tangki pengangkut BBM kepada Kanisius Kolo selaku penadah di desa Noebaun, kecamatan Noemuti, TTU.
Tim Buser Polres TTU yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak cepat menuju TKP, dan langsung mengamankan para pelaku.
Selain mengamankan para pelaku, Tim Buser yang dipimpin oleh Aipda Kadek Sujarwo juga berhasil mengamankan 1 buah truk tangki pengankut BBM berkapasitas 16 ribu liter dan 6 jerigen yang juga berisi BBM jenis pertalite berkapasitas 35 liter.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, sudah dibawa ke Mapolres TTU untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, ketika dikonfirmasi SP membenarkan adanya penangkapan terhadap aksi pencurian BBM tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan para pelaku yang terdiri dari 2 sopir tangki pengangkut BBM atas nama RG dan ST dan satu orang penadah atas nama KK” jelas Fernando.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Tangki berisi BBM bersubsidi jenis pertalite bekapasitas 16 ribu liter dan juga 6 buah jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan uang hasil penjualan” sambungnya.
Menurut Fernando, status ketiga pelaku masih diamankan dan sementara berproses untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, yang ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi