Kupang, Savanaparadise.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi rumah dinas orang tua Prada Lucky Namo di Asrama TNI AD Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, LPSK menyampaikan tugas dan kewenangannya, termasuk menawarkan perlindungan kepada saksi maupun korban kejahatan. Pertemuan ini masih bersifat awal dan sebatas diskusi ringan dengan keluarga.
“Kami menjelaskan tugas dan kewenangan LPSK, serta perlindungan yang bisa diberikan. Namun, pengajuan perlindungan masih tergantung keputusan keluarga,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, Jumat (15/8/2025).
Sebelumnya, tim LPSK yang berjumlah lima orang juga telah mendatangi Nagekeo untuk bertemu beberapa saksi terkait kasus ini. Dari hasil pertemuan, belum ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan.
Susilaningtias menegaskan, selain perlindungan, LPSK siap memberikan bantuan dan pendampingan bagi saksi maupun korban.
Ibunda Prada Lucky menyampaikan perasaan dan pandangannya atas kasus yang menimpa sang anak, serta menerima positif kehadiran LPSK.
”Kami berkomitmen membantu proses penegakan hukum kasus ini dengan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau keluarganya,” ujarnya.
Harapan kami, kasus ini dapat terungkap secara benar, terang, dan adil, sehingga korban dan keluarganya merasakan keadilan yang sesungguhnya,” tambah Susilaningtias.
Susilaningtias berharap, upaya ini dapat menciptakan rasa aman bagi saksi dan korban, sekaligus mendorong terungkapnya kasus ini secara tuntas.