Temui Orang Tua Prada Lucky Namo, LPSK Tawarkan Perlindungan

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi rumah dinas orang tua Prada Lucky Namo di Asrama TNI AD Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/8/2025).

‎Dalam pertemuan tersebut, LPSK menyampaikan tugas dan kewenangannya, termasuk menawarkan perlindungan kepada saksi maupun korban kejahatan. Pertemuan ini masih bersifat awal dan sebatas diskusi ringan dengan keluarga.

Baca Juga :  Kejari Ende Memperpanjang Masa Tahanan Direktur PT. ADS 30 Hari Ke Depan

 

“Kami menjelaskan tugas dan kewenangan LPSK, serta perlindungan yang bisa diberikan. Namun, pengajuan perlindungan masih tergantung keputusan keluarga,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, Jumat (15/8/2025).

‎Sebelumnya, tim LPSK yang berjumlah lima orang juga telah mendatangi Nagekeo untuk bertemu beberapa saksi terkait kasus ini. Dari hasil pertemuan, belum ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan.

 

Susilaningtias menegaskan, selain perlindungan, LPSK siap memberikan bantuan dan pendampingan bagi saksi maupun korban.

Baca Juga :  AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Ibunda Prada Lucky menyampaikan perasaan dan pandangannya atas kasus yang menimpa sang anak, serta menerima positif kehadiran LPSK.

‎”Kami berkomitmen membantu proses penegakan hukum kasus ini dengan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau keluarganya,” ujarnya.

 

Harapan kami, kasus ini dapat terungkap secara benar, terang, dan adil, sehingga korban dan keluarganya merasakan keadilan yang sesungguhnya,” tambah Susilaningtias.

Susilaningtias‎ berharap, upaya ini dapat menciptakan rasa aman bagi saksi dan korban, sekaligus mendorong terungkapnya kasus ini secara tuntas.

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca