Tak Punya HP Untuk Sekolah Daring, Pelajar di Kupang Nekat Curi HP

- Penulis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MTN di Kota Kupang ketika diamankan aparat Kepolisian Kupang Kota/Foto Willy Makani

MTN di Kota Kupang ketika diamankan aparat Kepolisian Kupang Kota/Foto Willy Makani

Kupang, Savanaparadise.com,- MTN, seorang pelajar salah satu SMA Negeri di Kota Kupang nekat mencuri Handphone (HP). MTN melakukan itu untuk dipakai sekolah daring (dalam jaringan) akibata ketiadaan HP android.

Tak tanggung-tanggung, MTN mencuri 3 buah HP sekaligus ketika melancarkan aksinya itu. Ia mencuri HP tersebut ketika calon korbannya lupa mengunci pintu kost ketika hendak jogging.

Tak butuh waktu lama, polisi dari Polres Kupang Kota menciduknya setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye mengatakan, MTN telah mengakui perbuatannya. MTN mencuri karena sekolah tempatnya belajar mengharuskan mempunyai HP android untuk belajar daring.

HP lainnya dijual pelaku kepada penadah berinisial GRH. Barang bukti yang jual ke penadah sudah diamankan oleh polisi.

Baca Juga :  Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

” Sebelum melakukan aksi pencuriannya, pelaku terlebih dahulu mengecek kos-kosan yang pintunya terbuka dengan jogging pagi. Saat ada peluang pelaku langsung beraksi,” kata Hasry, Jumad, 26/02/2021.

Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MTN. Meski MTN masih di bawah umur, polisi tetap membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.(SP

Berita Terkait

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Berita Terbaru