Tagu Dedo : Saya Hanya Inginkan Kebenaran Bukan Jabatan

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2017 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo

Kupang, Savanaparadise.com,- Mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang mencopot dirinya adalah Non Prosedural karena bertentangan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas. Kalau merujuk pada undang-undang tersebut Tagu Dedo mengatakan semestinya ada RUPS Luar biasa untuk mendengarkan pembelaan.

” Dengan demikian secara Hukum keputusan RUPSLB tanggal 29 November 2016, Batal Demi Hukum dan Jabatan Dirut harus dikembalikan kepada saya. Namun bagi saya, persoalannya bukan pada jabatan tersebut, tapi kisruh yang akan muncul seperti perebutan jabatan,” jelasnya kepada SP, Selasa, 27/06 dari Jakarta.

Baca Juga :  Sejak Tahun 2008 Hingga Triwulan I 2016, Total Aset Bank NTT Capai Rp. 10, 12 Triliun

Tagu Dedo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU PT harus dilakukan RUPSLB 30 hari setelah tanggal 29 November 2016, yaitu 30 Desember 2016, namun RUPSLB susulan tersebut tidak dilakukan.

“ Kisruh yang terdengar keluar adalah perebutan Jabatan padahal yang sebenarnya terjadi adalah pemaksaan kehendak untuk melengserkan saya untuk sebuah kepentingan politis sejumlah pihak. Untuk urusan ini saya hanya menginginkan kebenaran atas semua yang terjadi pada saya. Sekali lagi ini bukan soal jabatan. Jabatan itu tuhan yang beri tuhan yang ambil,” paparnya

Pemberhentiannya tanggal 29 November 2016 adalah cacat hukum karena tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan undang yang mengatur soal perbankan. Dengan tetap mengacu pada undang—undang tentang Perseroan Terbatas maka Jabatan Dirut dengan sendiri akan kembali ke Daniel Tagu Dedo.

Baca Juga :  Daniel Tagu Dedo Yakin Kantongi SK DPP PDIP

Dengan persoalan tersebut Tagu Dedo mengatakan biarlah semua pihak belajar tentang nilai-nilai yang terkandung pada UU PT dan UU Perbankan. Setelah lewatnya masa 30 hari, seharusnya semua tanggung jawab berada pada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi yang ada saat ini.

Untuk Diketahui, Daniel Tagu Dedo merupakan Direktur Utama Bank NTT yang punya sejumlah Prestasi luar biasa. (baca Link ) Dengan tangan dinginnya, Tagu Dedo membukukan beberapa capaian yang diraih oleh Bank NTT. Dijaman Tagu Dedo, Bank NTT merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah yang bisa sejajar dengan BPD terkemuka di Indonesia.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca