Sudah di SP3, Bupati TTU Sebut Laporan Araksi NTT Adalah Fitnahan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2020 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez bersama Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Widiyo Sunaryo

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez bersama Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Widiyo Sunaryo

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez mengancam akan melaporkan Araksi NTT dan Alfred Baun atas tuduhan korupsi dana DAK tahun 2007 bidang pendisikan senilai 47,5 M.

Menurut Bupati Fernandez, laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, tidak berdasar dan cenderung menuding dan memfitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Koordinator Araksi NTT, Alfred Baun melaporkan kasus dugaan korupsi senilai 47,5 Miliar ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa, 05/05/2020.

Dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar 47,5 Miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007.

Raymundus mengatakan, kasus ini sudah pernah diangkat serta sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik pada kejaksaan negeri Kefamenanu pada tahun 2014 dan 2015. Setelah kasus ini dikembangkan ternyata tidak ada alat bukti yang cukup kuat sehingga oleh kejaksaan sudah diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Ia menegaskan Kristiana Muki sama sekali tidak terdaftar sebagai tersangka atas kasus yang sudah diangkat waktu itu. Sehingga jelas bahwa dirinya bersama ibu Kristiana Muki sama sekali tidak terlibat dalam urusan dana DAK seperti tuduhan pihak ARAKSI.

Menyikapi laporan ARAKSI NTT Bupati Fernandez mengatakan bahwa laporan tersebut sudah tidak merujuk pada asas praduga tak bersalah tapi dinilai sebagi sebuah tudingan dan fitnah.

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

“Dari aspek hukum kita menghargai hak orang untuk melaporkan adanya tindak pidana korupsi. Namun sangat disayangkan, laporan yang dilakukan oleh Araksi adalah laporan yang tidak berdasar secara hukum dan terindikasi adanya muatan kepentingan politik dan berbau fitnah” ungkap Raymundus kepada SP, Jumad, 08/05/2020.

“Karena ini sudah berhubungan dengan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian bagi saya dan Ibu, maka kami sudah berembug untuk mengambil langkah hukum terhadap Araksi dan Alfred Baun dalam waktu dekat” tegas Fernadez.

“Selain nanti akan melaporkan ARAKSI dan Alfred Baun atas pencemaran nama baik yang dilakukan secara pidana kami juga akan menempuh jalur Perdata karena laporan dan konferensi pers yang dilakukan ARAKSI menimbulkan kerugian bagi saya dan keluarga” sambung Fernandez.

Sementara itu Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandez , Robert Salu, SH mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez dan Anggota DPR RI Kristiana Muki.

“Dalam waktu dekat kita akan lapor” kata Robert.

“Kami persiapkan laporan baik secara pidana maupun perdata. Kami juga menggugat secara perdata karena apa yang dilakukan oleh ARAKSI merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga kemudian bisa memberikan efek jera kepada pelapor” kata Salu.

Baca Juga :  Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

“Saya menganggap Araksi NTT tidak paham prosedur hukum. Saya juga mau tegaskan bahwa ada MOU antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dan tanggung jawab antara pihak Polda NTT dan Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara” urai Robert.

“Dalam konteks ini kami berbicara hanya sebatas prosedural dan belum pada substansi laporan Araksi yg tidak berdasar itu. Langkah yang dilakukan oleh pihak Araksi adalah langkah yang tidak prosedural dan terkesan tidak paham akan prosedur hukum” sindir Robert.

“Selaku kuasa hukum terlapor kami menantang pihak ARAKSI kalau ada bukti yang kuat silahkan lakukan upaya hukum praperadilan atas surat Penghentian Penyidikan dalam perkara ini dan selanjutnya buktikan keterlibatan klien saya dalam kasus ini. Jangan menyebarkan tuduhan liar dan terkesan fitnah terhadap klien saya. Saya pastikan sekali lagi bahwa kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak ARAKSI atas tuduhan tidak berdasar terhadap klien saya ini” tantang Robert.

Sementara itu, Alfred Baun selaku pelapor hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (YA)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru