Sidang Perdana Gugatan Pilkada Sabu Raijua, KPU Tidak Hadir

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang perdana gugatan pasangan calon Pilkada Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Raja Haba (TRP-Hegi) mulai bergulir. Pihak Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Rudy Kabunang Law Office and Associate dari Jakarta nampak hadir dalam sidang yang digelar tertutup itu, Selasa, 02/03/2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Tampak hadir, Rudy Kabunang dan Tim serta Beny Taopan yang merupakan anggota Rudy Kabunang Law Office and Associate. Sementara dari pihak Termohon KPU Sabu Raijua memilih mangkir.

Sebelumnya TRP-Hegi melalui kuasa Hukum dari Law Office Rudi Kabunang and Associate Jakarta menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, atas penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih.

Baca Juga :  Direktur LKP Sebut Untuk Jadi Politisi Hebat Butuh Pengalaman

Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Rudy Kabunang Associate, Beny Taopan kepada wartawan menjelaskan Sidang perdana itu terkait persiapan dengan agenda pemeriksaan terhadap hal-hal teknis dalam gugatan itu.

Namun sidang tersebut akan diagendakan ulang karena KPU Sabu Raijua tidak hadir. Pihak termohon kata Beny akan dihadirkan ulang pada agenda sidang berikutnya.

” Persoalan yang diajukan oleh penggugat yakni mantan calon bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono mengenai perekapan berita acara hasil pemilihan bupati, menyangkut dengan Orient Patriot Riwu Kore yang mana berkewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Beny Taopan.

Baca Juga :  Ta’aktana Resort & Spa dan Binus School Simprug Jalankan Kegiatan Pelestarian Lingkungan Di Labuan Bajo

Dijelaskannya negara Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu jika seseorang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah wajib berkewarganegaraan Indonesia.

Fakta yang terjadi di Sabu Raijua, kata dia salah satu kandidat yang terpilih diketahui berkewarganegaraan ganda. Sehingga harus ada langkah hukum harus yang diambil, agar dinilai apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.

“Langkah ke Mahkamah Konstitusi itu sudah terbatas terhadap keputusan KPU, sehingga PTUN menjadi ruang untuk menilai keputusan KPU itu sudah tepat atau tidak. Jika para tergugat tidak lagi hadir dalam sidang berikut, itu menjadi keputusan majelis hakim untuk menilai terhadap sikap itu, apakah nanti ditinggalkan dengan proses ini tetap berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan dari manjelis hakim,” kata Beny.(SP)

Berita Terkait

Prof. Apris Dorong Rumah Sakit Undana Kerja Sama dengan BPJS, Maksimalkan BPU untuk Pendapatan Non Akademik
Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Undana Harus Bergerak dari Kampus Transfer Ilmu ke Kampus Transformasi
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Berita ini 2 kali dibaca