Seorang Pria di Ende Tega Sebarkan Foto Bugil Pacarnya Ke Tiga Temannya

- Penulis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: ilustrasi

Keterangan foto: ilustrasi

Ende, Savanaparadise.com,- Seorang pria di Ende, inisial YL (21) tega menyebarkan foto bugil pacarnya, MG (22) kepada ke tiga temannya.

Antara YL dan MG sendiri sudah menjalin hubungan (pacaran) selama tiga tahun.

Foto bugil tersebut didapat YL setelah pada tanggal 31 Juli 2022, sekitar pukul 16.00, saat YL menghubungi MG yang merupakan pacarnya melalui video call dan meminta pacarnya untuk membuka pakian secara keseluruhan alias bugil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berpose bugil, dia (YL) langsung screenshot, lalu menyimpannya di galeri handponnya.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat ditemui Savanaparadise.com diruang kerjanya, Kamis (11/08/22).

Selanjutnya, jelas Yance, beberapa hari kemudian YL kembali menelepon pacarnya melalui video call.

Sementara video call, muncullah kecurigaan dari YL bahwa di dalam kamar pacarnya itu ada seorang laki-laki.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Karena terbakar oleh api cemburu, akhirnya YL langsung mengeluarkan kata putus kepada pacarnya dan pacarnya tersebut menyanggupinya.

Setelah mengatakan putus kepada pacarnya, YL kemudian mengirim foto bugil pacarnya yang pernah discreenshotnya kepada ketiga temannya. Lalu ketiga temannya itu menunjukan foto bugil kepada korban.

“Dengan adanya kejadian itu, korban merasa malu kemudian membuat pengaduan tertulis kepada  Polres”, jelas Kasat Yance.

Dasar dari pengaduan tertulis tersebut, terang Yance, kita mulai melakukan penyelidikan dan terkuak bahwa perbuatan ini dilakukan oleh tersangka.

“Korban kemudian membuat laporan polisi resmi. Jadi dari tingkat pengaduan, naik ke laporan polisi”, ucap Yance.

Dengan adanya laporan polisi, tambah dia, kita mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Demi menghindari agar foto bugil ini tidak tersebar luas, jelas Yance, kita langsung bergerak cepat menangkap tersangka di daerah Detusoko pada tanggal 9 Agustus 2022.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

“Tersangka mengakui perbuatannya setelah kami lakukan pemeriksaan dan data pengiriman masih tersimpan di hp tersangka. Dari hasil pemeriksaan kita tingkatkan ke penyidikan dan saat ini tersangka kami tahan”, jelasnya.

“HP tersangka sudah kami amankan. Langka selanjutnya  kita akan mengajukan permohonan penyitaan di pengadilan sebagai barang bukti. Dalam waktu dekat kita akan limpahkan perkara ini ke JPU”, tambah dia.

Atas perbuatan tersangka, terang Yance, kami kenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Yance juga menghimbau kepada masyarakat agar berpakian yang sopan pada saat menggunakan video call.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru