Sebidang Tanah dan Tiga Unit Motor Milik Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi Disita Polres TTU

Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sebanyak satu bidang tanah dan 3 unit motor milik para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) disita tim penyidik Polres TTU.

Aset yang disita tersebut masing-masing milik mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Yakobus Feka.

Bacaan Lainnya

“Benar, kita telah melakukan penyitaan 3 unit sepeda motor dan satu buah kulkas milik mantan kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan sebidang tanah yang terletak di wilayah kota kefamenanu milik ketua TPK Yakobus Feka” jelas Kasat reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Senin 8 November 2021.

Fernando menjelaskan bahwa, tidak ada uang tunai yang disita namun pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi Dana Desa Akomi.

Ia juga menerangkan bahwa tim penyidik Polres TTU terus melakukan pengembangan penyidikan, sehingga kemungkinan besar dalam kasus ini masih bisa terdapat penambahan tersangka baru.

Iptu Fernando juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Akomi, tim penyidik Polres TTU telah menetapkan 2 tersangka yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan ketua TPK Yakobus Feka dengan temuan kerugian Negara sebesar 1,3 milyard.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait