Sebidang Tanah dan Tiga Unit Motor Milik Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi Disita Polres TTU

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sebanyak satu bidang tanah dan 3 unit motor milik para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) disita tim penyidik Polres TTU.

Aset yang disita tersebut masing-masing milik mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Yakobus Feka.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tinjau RSUD Kota Kupang

“Benar, kita telah melakukan penyitaan 3 unit sepeda motor dan satu buah kulkas milik mantan kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan sebidang tanah yang terletak di wilayah kota kefamenanu milik ketua TPK Yakobus Feka” jelas Kasat reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Senin 8 November 2021.

Fernando menjelaskan bahwa, tidak ada uang tunai yang disita namun pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi Dana Desa Akomi.

Baca Juga :  Kajari Ende Sebut Berkas Perkara CS Lengkap, Siap Dilimpahkan Ke PN Tipikor

Ia juga menerangkan bahwa tim penyidik Polres TTU terus melakukan pengembangan penyidikan, sehingga kemungkinan besar dalam kasus ini masih bisa terdapat penambahan tersangka baru.

Iptu Fernando juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Akomi, tim penyidik Polres TTU telah menetapkan 2 tersangka yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan ketua TPK Yakobus Feka dengan temuan kerugian Negara sebesar 1,3 milyard.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Daniel Turot Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Ende Pada RUAC
Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Bupati Ende Instruksikan ke BKPSDM Agar ASN Yang Malas Masuk Kantor Segera Diberhentikan
Pemkab Ende Tahun 2026 Akan Terima Dana Transfer Pusat Hanya 981 M, Sebelumnya 1,2 T
Pemkab Ende Launching Logo dan Maskot ETMC 2025
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Berita ini 0 kali dibaca