Rikon Kefi Pembawa Lari Anak dibawa Umur Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepolisan Resort Timor Tengah Utara melimpahkan berkas perkara Rikon Kefi, pelaku pembawa lari anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin, 18/05/2020.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik pada polres TTU menyatakan berkas perkara tersangka Rikon kefi sudah P 21.

Rikon yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Adelci J.A. Taiseran nampak mengenakan baju kaus bergaris dan celana pendek putih. Ia dihantar oleh 3 orang penyidik ke kantor Kejari TTU.

Kasie Intel Kejari TTU Rio Rozada Situmeang, SH yang menyidik tersangka Rikon Kefi kepada media ini menuturkan, tersangka Rikon didakwakan dengan pasal alternatif yakni pasal 81 atau pasal 82 atau pasal 83 tentang pencabulan atau penculikan atau persetubuhan.

Baca Juga :  Dua Bulan PTT Dirumahkan, Paul Efi Nilai Pemkab TTU Sengaja Telantarkan Peserta Didik Dan Abaikan Kesehatan Masyarakat

“Ada 3 pasal alternatif yakni pasal 81 atau pasal 82 atau pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak yakni pencabulan atau penculikan atau persetubuhan. Kita akan lihat kenanya di pasal yang mana” tutur Rio.

Mario menambahkan bahwa, tersangka Rikon akan ditahan sampai dengan tanggal 6 juni 2020. Namun ia memastikan bahwa sebelum tanggal tersebut berkas-berkas perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita akan tahan selama 20 hari ke depan yakni sampai tanggal 6 juni 2020. Tapi saya pastikan bahwa sebelum tanggal tersebut berkas perkaranya susah bisa dilimpahkan ke pengadilan” kata Situmeang.

Sementara itu, kuasa hukum Rikon kefi Adelci J.A. Taiseran kepada SP mengungkapkan semua proses hukum yang sedang berjalan sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Lakukan Aksi Jilid II, Cipayung TTU Dihadang Ketat Aparat Kepolisian dan Satpol PP

“Semua proses sudah berjalan sesuai prosedur dan kita akan ikuti terus sampai di persidangan untuk kita gali bukti-buktinya”ungkap Adelci.

Adelci juga mengungkapkan bahwa hubungan antara kliennya dengan dengan siswa yang diduga dibawa lari okeh Rikon itu terjadi atas dasar suka sama suka.

“Tidak ada paksaan dari klien saya kepada korban. Mereka dua lari atas kesepakatan bersama karena pada saat itu korban juga sudah menyiapkan segala macam perlengkapan yang diisi dalam sebuah tas yang kemudian dibawa serta pada saat mereka dua lari” tegas Taiseran.

Adelci mengatakan bahwa akan ada hal-hal yang meringankan kliennya sehingga ia meyakini bahwa pasti ada keringanan hukuman bagi kliennya. (YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca