Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT), Viktor Manbait, meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David.
Pasalnya, Bupati Djuandi David dinilai ikut terlibat sebagai penegah dalam kisruh pembatalan pemenang tender, proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena, kecamatan Insana barat yang berakhir mangkrak.
Menurut Viktor, pembangunan puskesmas Mamsena ini sejak awal sudah bermasalah dan diduga kuat sarat KKN
“Sejak awal, proyek ini memang sudah bermasalah” ujar Viktor.
“Proses tendernya saja terjadi dua kali. Pemenang tender yang pertama dibatalkan dengan alasan kontraktornya belum berpengalaman, tapi justru kontraktor yang dianggap belum berpengalaman itu kemudian dijadikan sebagai konsultan pengawas oleh ULP, KPA dan PPK dan kontraktor yang dinilai berpengalaman, yang memenangkan tender kedua di PHK oleh PPK” tambahnya.
Viktor mengungkapkan, hal ini jelas – jelas bertentang dengan perpres, yang melarang satu perusahaan untuk proyek yang sama, ikut dalam tender sebagai penyedia jasa, sekaligus sebagai konsultan Pengawas.
Oleh karena itu Viktor meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini, dan Kejaksaan Negeri TTU yang sejak awal intens mengawal proses pembangunan puskesmas mamsena, yang bahkan telah memanggil dan meminta penjelasan dari ULP dan PPK akibat pembatalan tender setelah pengumuman pemenang tender, untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran hukum kartel atau monopoli yang merugikan keuangan negara dengan memanggil dan memeriksa ULP, KPA, PPK, konsultan pengawas termasuk memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Drs.Djuandi David.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana wangi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk segera memblack list PT Berkat Karya Mandiri (KBM), untuk tidak lagi mengikuti seluruh proses pengadaan Barang dan Jasa dalam lingkup Pemkab TTU.
Black list ini perlu dilakukan oleh pemkab TTU, sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan PPK kepada PT KBM selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang berakhir mangkrak.
Black list tersebut tidak hanya diberikan bagi perusahaan, tapi perlu juga diberikan kepada pribadi direktur dan kuasa direktur dari PT Berkat Karya Mandiri, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi menggunakan bendera manapun untuk mengikuti proses pelelangan barang dan jasa di Kabupaten TTU.
Diinformasikan, proses pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.861.000.000.
Setelah masa kontrak berkahir tanggal 12 Desember 2021 lalu progres fisik pekerjaan baru mencapai 42 %.
Fransiskus Sanbein, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian memberi adendum maksimal 50 hari terhitung dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022, untuk menyelesaikan proyek tersebut, dengan denda sebesar 1/1000 dari total nilai kontrak per harinya (Rp.3.861.000 per hari), namun hingga batas waktu adendum yang diberikan proyek tersebutpun tak dapat diselesaikan.
Akhirnya pada tanggal 01 Februari 2022, PPK melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembangunan proyek yang baru dikerjakan sebagian tersebut dihentikan.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi