Maumere, Savanaparadise.com,-Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menduga Polisi lakukan diskriminasi atas penanganan kasus yang dilaporkan Masyarakat Adat di Sikka, Flores-NTT.
Hal ini dikatakan Syamsul Alam Agus, S. H., Ketua PPMAN di Maumere pada Rabu (19/03/2024) usai menemui Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson.
Menurut Syamsul, aparat Kepolisian Resor Sikka diduga telah berlaku tidak adil dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat adat, Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut.
Dugaan itu tersirat lewat lambannya penanganan kasus yang dilaporkan Masyarakat Adat kedua suku ketimbang laporan dari pihak PT Krisrama.
Dijelaskan, dalam catatan PPMAN terdapat sejumlah laporan dari Masyarakat Adat kedua suku soal konflik lahan, perusakan rumah warga, serta tindakan kekerasan yang diabaikan Polres Sikka.
Namun, faktanya ketika laporan dari pihak PT. Krisrama, Polres Sikka dengan sigap segera merespon dan memprosesnya, tentunya ini sangat melukai rasa keadilan bagi Masyarakat Adat kedua suku.
“Dalam beberapa kasus yang terjadi, selalu diiringi dengan tindakan represif terhadap warga Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan hak – haknya,” beber pria yang akrab disapa Agus Alam.
Agus Alam menegaskan praktik penegakan hukum demikian tidak saja menciderai prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum, namun memperkuat ketimpangan struktural yang selama ini dialami oleh Masyarakat Adat.
Semestinya, tambah Dia, Masyarakat Adat harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Senada, Martin Salu, S. H, koordinator PPMAN Bali Nusa Tenggara menjelaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan kepolisian harus dijelaskan secara terbuka kepada Masyarakat.
Hal ini bertujuan Masyarakat Adat dapat mengetahui dasar perlakuan berbeda yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam penanganan laporan, baik dari Masyarakat Adat maupun Perusahan.
Martin menambahkan proses penyelidikan kasus iMasyarakatbAdat ni harus dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun sehingga penyelidikan berjalan dengan baik dan mendapat hasil yang maksimal sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Karena kita ini negara hukum sehingga tidak ada yang diistimewakan dalam penerapan hukumnya. Hukum harus ditegakkan secara adil dan merata kepada setiap warga negara, termasuk Masyarakat Adat yang juga adalah bagian dari warga negara sehingga mereka juga harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya,” tegas Martin.
Martin melanjutkan, pihak PPMAN akan mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan diskriminasi yang terjadi di Polres Sikka ini.
Baginya ini dilakukan agar penerapan asas persamaan dihadapan hukum perlu diterapkan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka sehingga mereka bertindak netral dan profesional tanpa memihak kepada kelompok atau pihak tertentu.
Sebab, menurutnya perlindungan bagi Masyarakat Adat adalah tanggungjawab negara sehingga negara wajib memastikan bahwa Masyarakat Adat mendapatkan akses keadilan yang sama dan bebas dari kriminalisasi atas perjuangan mereka dalam mempertahankan hak – haknya.
Maka dari itu, atas nama PPMAN Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk turut mengawasi jalannya proses hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.
“Kita mengajak semua pihak untuk mengawasi proses hukum yang menimpa Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yan ada di Kabupaten Sikka agar dapat berjalan dengan baik tanpa ada diskriminasi,” ajak Dia ******