Polres TTU Periksa Bupati TTU Terkait Dugaan Anggota DPRD TTU Yang Maki dan Lakukan Penghinaan

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2020 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez hari ini jumat 8 mei 2020 diperiksa sebagai saksi atas laporan terhadap 2 anggota DPRD TTU yakni Yasintus Naif dan Hilarius Ato.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut ada sekitar 40an pertanyaan yang ditanyakan seputar bukti rekaman pembicaraan sebagaimana yang dilaporkan.

Kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara Robert Salu, SH kepada media ini mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez berkaitan dengan laporan yang telah dilayangkan terhadap 2 anggota DPRD TTU dari fraksi HANURA yakni Yasintus Naif yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD TTU dan Hilarius Ato yang menjabat sebagai ketua Fraksi Hanura DPRD TTU, yang diduga telah melontarkan kata-kata tak wajar terhadap kliennya.

Baca Juga :  Panggilan Hati IKKA Kupang Untuk Mahasiswa Alor

“Kehadiran kita pada hari ini di sini dalam rangka memberikan keterangan sebagai korban penghinaan yang dilakukan oleh 2 anggota DPRD TTU beberapa waktu lalu” terang Robert.

“Ada sekitar 40an pertanyaan seputar rekaman pembicaraan yang dilakukan oleh 2 anggota DPRD TTU yang didalamnya menyerang kehormatan klien saya yang adalah Bupati TTU” sambung Robert.

“Dalam rekaman pembicaraan yang berdurasi kurang lebih 2 menit kata-kata yang dikeluarkan itu berupa makian, ada juga penyebutan nama binatang yang ditujukan kepada klien saya” ujar Salu.

Baca Juga :  Herman Hery Beri Signal Untuk Falen Kebo Di 2024

Soal kata-kata makian yang dilontarkan, Robert menuturkan bahwa semua masih rahasia dan nanti masih akan dikembangkan dan nantinya akan dibuka pada saat persidangan.

Barang bukti berupa Hand phone yang memuat rekaman pembicaraan terlapor sampai saat ini belum diserahkan. Menurut Robert barang bukti tersebut saat ini masih berada ditangan saksi dan akan diserahkan kemudian setelah dibuat berita acara penyitaan.

Robert juga memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penanganan kasus ini sesuai prosedur sambil berharap semoga para terlapor secepatnya dipanggil untuk kemudian dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangkanya segera ditetapkan. (YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca