Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Terhadap Seorang Wanita Di Kupang

- Penulis

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepala Bidang (Kabid)  Hubungan Masyarakat (Humas) Polisi Daerah (Polda) NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan pelaku pemerasan terhadap korban berinisial GSE sudah diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT.

Krisna menjelaskan, pelaku pemerasan terhadap korban dilakukan oleh seorang pria berinisial HIB (29). Pelaku mengancam untuk menyebarkan video korban lagi ganti pakaian, apabila korbakorban tidak memberikan sejumlah uang.

“kita sudah mengamankan barang bukti antaralain, dua buah video, satu buah handphone, satu buah ATM Bank NTT dan dua ATM BRI milik pelaku. Pelaku diancam dengan UU informasi dan transaksi elektronik,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu, (10/2/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban membuat laporan polisi pada 1 Desember 2020 lalu, dengan nomor: LP/B/472/XII/RES.1.24/2020/SPKT, dan langsung diselidiki oleh polisi semenjak laporan tersebut dibuat, ungkap kkrisna

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Krisna menguraikan, 28 November 2020 sekitar pukul 13.34 WITA, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan lampiran screenshot gambar korban yang sedang memakai pakaian.

“Di isi pesan tersebut pelaku mengirim sebuah screenshoot berupa gambar diri pelapor sedang memakai pakaian,” ungkapnya.

Aksi bejatnya tidak direspons, pelaku kemudian mengirim video korban yang sedang memakai pakaian dalam. Pelaku meminta uang sebesar Rp1.000.000 dan jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video itu.

“Karena tidak direspons oleh pelapor, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam dan setelah itu, pelaku mengancam kalau pelapor tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp1.000.000 ke rekening milik FL, pelaku akan menyebarkan video tersebut. Pelaku menggunakan video itu untuk terus memeras pelapor,” jelas Krisna.

Baca Juga :  Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Lebih lanjut Krisna menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan video dan foto melalui akun google milik korban yang telah dibobolnya, dengan memasukkan nomor handphone serta kata sandi tanggal lahir korban yang didapati dari profil Facebook korban.

“Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang sebanyak Rp3.000.000 sebagai imbalan kepada pelaku, untuk menghapus serta tidak menyebarkan video tersebut,” tambah Krisna.

Pelaku mengakui baru dua kali membobol akun Google calon korbannya, dengan melihat informasi di profil facebook. Dua akun yang dia telah bobol yakni, GE dan GR. (mdk/cob/SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru