Kupang, Savanaparadise.com,- Aparat kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk lima orang pengedar dan bandar Shabu-shabu lintas provinsi di Waingapu, Sumba Timur. Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 32 paket shabu siap pakai, enam buah handphone, satu lembar slip pengiriman uang, satu set alat penghisap shabu dan satu buah alat timbangan.
“Kelima pengedar dan bandar ini diamankan di Waingapu, Sumba Timur,” kata Direktur Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Kumbul KS saat menggelar barang bukti narkoba dan tersangka, Senin, 19 Oktober 2015.
Kelimanya, menurut dia, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan dikirim shabu dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui pelabuhan Sape ke Waikelo, Sumba Barat Daya.
Setelah dilakukan pendalaman, jelasnya, polisi berhasil menangkap I, 30 tahun. Dari tangan tersangka ditemukan enam paket Shabu yang disembunyikan di lengan jaket yang kenakan.
Atas pengakuan I, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan AU, 29 tahun, FU, 39 tahun serta HS. Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan 18 paket shabu. Seluruh narkotika jenis shabu ini dipasok oleh AJ si pengusaha sapi. “Dari tangan AJ berhasil disita sebanyak 9 paket shabu,” katanya.
Saat ini, katanya, kelima tersangka telah ditahan di Mapolda NTT dan menjalani proses pemeriksaan. Kelimanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau mati dan denda minimal sebesar Rp 1 miliar, maksimal 10 miliar.(Nterkini/SP)