Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,Savanaparadise.com-Polemik Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada menuai beragam Komentar dari berbagai Kalangan termasuk Akademisi .

Pengamat Politik dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Eusabius Separera Niron,S.I.P M.I.P menyampaikan pandangannya  terkait polemik pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 11 Maret 2026

Menurut Kepala Program Studi Ilmu pemerintahan Fakultas Fisip UNWIRA-Kupang ini mengatakan bahwa polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada harus dianalisis melalui beberapa rezim hukum yang saling berkaitan, yaitu hukum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintahan Daerah, dan Administrasi Pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ketiga rezim hukum tersebut memberikan kerangka normatif mengenai siapa yang berwenang, bagaimana prosedur pengangkatan dilakukan, dan apa konsekuensi hukum jika prosedur tersebut dilanggar. ”

Ia menyampaikan bahwa Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 29 menegaskan bahwa pengangkatan pejabat pimpinan tinggi harus memperoleh persetujuan pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks daerah, hal ini berkaitan dengan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam sistem pembinaan ASN.

Selain itu Sekda bukan hanya jabatan birokrasi lokal, tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN nasional. Karena itu, bagi saya pengangkatannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan absolut kepala daerah. Dalam UU ASN menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi harus memperoleh persetujuan dari otoritas pembina kepegawaian nasional melalui mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, secara normatif, pengangkatan Sekda oleh bupati harus tetap berada dalam koridor standar nasional manajemen ASN.

Baca Juga :  Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

Selain itu juga kewenangan pengangkatan Sekda secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 213 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Sekretaris Daerah kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan”. Ketentuan ini menegaskan bahwa bupati merupakan pejabat yang secara formal mengangkat Sekda. Namun kewenangan ini tidak berdiri sendiri. Dalam Pasal 213 Ayat (2), menyebutkan bahwa “Pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”. Makna konsultasi dalam praktik administrasi negara sering dipahami sebagai persetujuan administratif. Dengan demikian, kewenangan pengangkatan Sekda memiliki karakter kewenangan bersama (shared authority) antara bupati dan gubernur.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat pemerintah harus memenuhi prinsip legalitas. Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan”.

Baca Juga :  Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada

Pengaturan teknis pengisian jabatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017. Pasal 115 Ayat (1) menyatakan bahwa “Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk jabatan di kabupaten/kota”. Pasal ini sangat penting dalam polemik Sekda Kabupaten Ngada karena secara tegas menyatakan bahwa pengangkatan Sekda oleh bupati harus mendapatkan persetujuan gubernur.

Berdasarkan analisis normatif terhadap berbagai rezim hukum, maka menurut hemat saya Bupati memiliki kewenangan mengangkat Sekda berdasarkan UU Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan tersebut harus memenuhi prosedur sistem merit dalam UU ASN. Pengangkatan juga wajib memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS.

Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka keputusan pengangkatan dapat dianggap cacat administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, polemik pengangkatan Sekda Ngada bukan sekadar konflik politik lokal, tetapi mencerminkan ketegangan struktural antara otonomi daerah dan kontrol birokrasi nasional dalam sistem pemerintahan Indonesia.(***)

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada
Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada
Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:54 WIB

Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:56 WIB

Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:58 WIB

Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

Berita Terbaru