Pemerintah NTT Diminta Serius Urus DOB

- Penulis

Kamis, 9 Juni 2016 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DSCN0442

Kupang, Savanaparadise.com,- -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk lebih fokus mengurus proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah diwacanakan.

Kedelapan usulan DOB yang dimaksud adalah Kabupaten Adonara, Kota Maumere, Kabupaten Amfoang, Kabupaten Pantar, Kabupaten Amanatun, Kabupaten Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur Jaya, dan Kabupaten Sumba Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini belum ada penetapan dari pemerintah pusat terhadap usulan pemekaran DOB yang telah diusulkan. Malah pemerintah provinsi mewacanakan dan mengusulkan daerah otonom baru lainnya lagi.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Ketua Komisi I DPRD NTT Maksi Ebu Tho dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD NTT bersama Biro Pemerintahan Provinsi NTT di ruang rapat Komisi I, Kamis (9/6) mengatakan pemerintah seharusnya fokus dan konsentrasi pada delapan daerah otonomi baru yang telah terlebih dahulu diusulkan. Bukanya menambah usulan DOB lainnya lagi, atau berwacana terkait pembentukan provinsi Flores atau provinsi Timor.

“Seharusnya pemerintah serius dan konsentrasi mengurus DOB yang telah diusulkan terlebih dahulu bukan menambah usulan pemekaran, DOB baru lagi,” tegas Ebu Tho.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Senada dengan Ebu Tho, anggota Komisi I DPRD NTT Ismail Asamau mengatakan, pemerintah harus memprioritaskan usulan yang telah diusulkan terlebih dahulu yaitu delapan usulan pemekaran kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan biaya.

“Harus diprioritas terlebih dahulu DOB mana saja yang sesuai dana dan anggaran bukan kemudian diwacanakan dan satu pun tidak jadi sehingga Biro Pemerintahan harus memperioritaskan mana yang harus diutamakan sesuai ketentuan-ketentuan secara formatif yang telah ditetapkan,” ujar Ismail.(SP//DA)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru