Bajawa, Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada akhirnya memuncak setelah Bupati Ngada Raymundus Bena tetap melantik Yohanes Watu Ngebu sebagai Sekda definitif, meski sebelumnya Gubernur NTT Melki Laka Lena menunjuk pejabat lain sebagai Penjabat Sekda.
Dikutip dari sergap.id, dari Pelantikan Yohanes Watu Ngebu berlangsung di Aula Setda Ngada pada Jumat (6/3/2026) sore. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ngada Berny Dhey Ngebu serta sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Ngada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini memicu kontroversi karena sebelumnya Watu Ngebu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Penjabat Sekda oleh Gubernur NTT setelah mencuatnya kasus bunuh diri seorang siswa kelas IV SD berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu pada akhir Januari 2026.
Sebagai pengganti sementara, Gubernur NTT menerbitkan Surat Keputusan Nomor 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026 yang menunjuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ngada, Gerardus Reo, sebagai Penjabat Sekda.
Namun Bupati Ngada tetap melantik Watu Ngebu dengan alasan proses seleksi Sekda telah dilakukan jauh sebelum pemberhentian tersebut. Dalam proses seleksi terbuka itu, Watu Ngebu disebut meraih peringkat pertama dari tiga kandidat yang mengikuti tahapan seleksi jabatan.
Menurut informasi yang dihimpun, usulan Bupati agar Watu Ngebu dilantik sempat ditolak oleh Gubernur NTT yang meminta agar tiga nama calon kembali diajukan. Penolakan ini kemudian memicu polemik karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bupati Ngada kemudian berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Hasil konsultasi tersebut disebut memberikan lampu hijau bagi pelantikan Watu Ngebu sebagai Sekda definitif.
Sepulang dari Jakarta pada Jumat siang, Bupati langsung melakukan konsolidasi internal dan pada sore hari melantik Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada.
Dalam surat tanggapan kepada Gubernur tertanggal 2 Maret 2026, Bupati menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Sekda telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan memilih satu dari tiga nama hasil seleksi untuk diusulkan sebagai Sekda.
Bupati juga menilai koordinasi dengan gubernur seharusnya bersifat pemberitahuan terhadap satu calon yang dipilih, bukan permohonan persetujuan.(SP)










