Opini : Nasib Buruh Ditengah Pandemic Covid-19

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Sebuah refleksi GMNI Kefamenanu memperingati Hari Buruh Internasional 2020).

Pemerintah telah memberlakukan PSBB sebagai upaya memutuskan rantai penularan Covid 19. Namun di samping itu, ada konsekuensi dari penerapan kebijakan ini yakni akan berdampak pada sektor ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Hal urgen yang dialami oleh masyarakat di tengah pandemi ini adalah pendapatan masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Memperingati hari buruh internasional 1 mei 2020, ketika dunia sedang disibukkan dengan pandemi Covid 19, ancaman gelombang PHK besar-besaran yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa wilayah akibat dari dampak pandemi covid 19 mengakibatkan luka yang mendalam terhadap perjuangan para buruh dan karyawan. Hal inilah yang mengakibatkan para pekerja kehilangan pendapatannya dan sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga :  Polsek Malaka Timur Limpahkan Berkas Aloysius Bria Taku ke Kejaksaan

Oleh karena itu, DPC GMNI Kefamenanu meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) agar lebih intens berkoordinasi dengan perusahaan yang mempekerjakan para buruh dan karyawan yang kehilangan pekerjaannya untuk diperhatikan secara khusus.

Lebih lanjut, dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, GMNI Kefamenanu berharap perusahaan dapat meminimalisir biaya operasional perusahaan untuk menekan jumlah PHK dengan cara mengurangi impor, mengurangi jam kerja, mengurangi pekerja untuk lembur, mengurangi hari kerja serta meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Belu Butuh Pemimpin Berjiwa Entrepreneurship

GMNI Kefamenanu juga turut menyoal RUU omnibus law yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan di tengah pandemi. Bagi GMNI Kefamenanu, RUU Omnibus lawa hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, namun mengesampingkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. RUU ini bersifat eksploitatif. Pemerintah pusat harus lebih fokus pada penanganan covid 19 dengan mendistribusikan Alat Pelindung Diri bagi tenaga medis serta bantuan sembako bagi masyarakat terdampak covid 19 secara adil dan merata. Di samping itu pemerintah wajib memperhatikan nasib para pekerja di tengah pandemi, dibanding membahas RUU Omnibus law.

Kefamenanu, 1 mei 2020,

Francis C. Ratrigis (Ketua DPC).

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca