Oknum Polisi Yang Hajar Warga di Sabu Raijua Diduga Rekayasa Surat Pernyataan Damai

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pernyataan damai (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Surat pernyataan damai (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Oknum Polisi inisial LR yang hajar warga di Sabu Raijua diduga rekayasa surat pernyataan damai.

Dugaan rekayasa surat pernyataan damai dilakukan LR setelah sebelumnya ia (RL) menghajar seorang warga inisial GL yang tinggal di Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua pada Sabtu, (20/08/22).

Kejadian tersebut persis terjadi di pintu gerbang kecamatan Raijua sekitar pukul 24:00 atau sekitar jam 12.00 malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buntut dari kejadian itu, oknum Polisi RL kemudian membuat surat pernyataan yang dibuatnya sendiri tanpa melibatkan pihak keluarga korban GL.

Baca Juga :  HUT ke- 81 Kejaksaan; Kejari Ende Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Lewat Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintegritas

Dilansir dari sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya bahwa korban GL dijemput LR  dari rumahnya lalu di bawa ke Kos RL untuk menandatangi surat pernyataan damai.

Penandatangan surat pernyataan damai itu dilakukan korban GL yang disaksikan oleh para saksi yang merupakan tetangga kos RL tanpa dihadiri keluarga korban GL.

Sumber tadi mengatakan korban GL diduga diintimidasi agar ia mau menandatangani surat pernyataan damai dan tidak akan memperpanjang kasus ini.

Karena trauma dengan kejadian yang menimpanya, akhirnya GL menandatangani surat pernyataan itu.

Salah seorang mantan aktivis GMNI Kupang, Yanto Kore Manu, S.H menilai bahwa surat pernyataan damai tersebut sangat menguntungkan pelaku dimana pelaku seakan akan mau menutupi dan tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Baca Juga :  Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Susu Untuk Para Pelajar

Ditambah lagi, jelas Yanto Kore Manu, surat pernyataan itu tidak melibatkan pihak keluarga korban.

YKM juga menyebutkan pelaku LR hanya mementingkan diri sendiri dan merasa tanpa ada beban terhadap apa yang dilakukannya dan menyampingkan keselamatan dan kesehatan Korban.

“Surat itu tidak ada jaminan untuk menghentikan jalannya hukum karena korban pada saat buat surat itu dalam keadaan tekanan sehingga itu dapat di batalkan demi hukum”, katanya

“Saya menilai tindakan oknum polisi ini sangat menciderai Institusi sebesar Polri dan membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pihak kepolisian”, tutupnya.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Gabriel Dala Jadi Sekda Ende; Minta Benahi Birokrasi Berbelit-Belit
Kunjungi Ende, Wamen PU Instruksikan Percepatan Tanggap Darurat Infrastruktur Air Minum Perumda Tirta Kelimutu
Datangi Kantor DPRD dan Bupati Ende; Puluhan Kades Tergabung Dalam APDESI dan PPDI Sampaikan 8 Poin Tuntutan
Sempat Dikabarkan Batal Dibagikan ke KPM; 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Disalurkan Secara Manual
754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas
Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak
VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Berita ini 6 kali dibaca