Mutasi Pejabat di Pemprov NTT Batal, Ada Apa?

- Jurnalis

Kamis, 5 Januari 2017 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gubernur NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Gubernur NTT, Frans Lebu Raya diagendakan melakukan mutasi pejabat di lingkup pemerintah Provinsi NTT, kamis, 05/01. Mutasi rencananya akan berlangsung pada pukul 15.00 Wita bertempat di aula El Tari.

Namun hingga waktu yang ditentukan Mutasi tersebut tidak kunjung di mulai. Padahal di aula El Tari sudah dilakukan persiapan oleh para Pegawai di lingkup Pemprov NTT.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setda NTT, Semuel Pakereng ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan mutasi tersebut batal. Pakereng mengatakan Mutasi akan ditunda pada hari berikutnya.

“ Mutasi ditunda ke hari besok. (red-Jumad, 06/01). Soal alasannya apa nanti konfirmasi saja ke Badan Kepegawaian Daerah,” kata Semuel, Kamis, 05/01.

Baca Juga :  Semua Parpol Harus Koalisi Pada Pilgub 2018

Sementara itu PLT Badan Kepegawaian Daerah Setda NTT, Isak Nuka mengatakan ada beberepa jabatan yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di NTT terkait pelimpahan wewenang.

“ ada beberapa Dinas yang mengalami pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota seperti  Dinas Kehutanan, Pertambangan dan energi serta Pendidikan Menengah. Jadi ini kita masih koordinasikan malam ini,” katanya.

Sebelumnya Sekda  Provinsi NTT, Frans Salem mengatakan pejabat yang dimutasi dari Eselon II hingga Eselon IV.

Menurutnya, mutasi besar-besaran ini merupakan pemberlakuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

” Ada Dinas Perumahan, Dinas Perdagangan serta Dinas Kebudayaan. Dan juga pembentukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Kerja Sama Pemerintah dan Non Pemerintah. Demikian juga Biro Keuangan dan Dispenda di merger menjadi Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah”, jelas Frans Salem.

Baca Juga :  Golkar Minta Gubernur NTT Desak Menristek Soal Kejelasan PGRI NTT

Selain itu, kata Frans Salem, ada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kehutanan di 22 kabupaten/kota.

“ Setiap UPT Dinas Kehutanan di daerah sebanyak empat orang pejabat eselon III”, katanya.

Sementara RSU W. Z. Johannes Kupang tetap menyandang status Quo dan tetap berjalan seperti sediakala.

” RSU Kupang sudah menjadi BLU dan kelola banyak dana. Dan juga sebagai rumah sakit rujukan dan juga pendidikan. Tujuan otonomi lebih memberi pelayanan pada masyarakat. Untuk itu tetap pada status quo dulu,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 1 kali dibaca