KUPANG,Savanaparadise.com — Nasib Bripda Donald anggota Dit Samapta Polda NTT diujung tanduk, terancam dipecat. Pasalnya anggota polisi muda yang baru dilantik 11 Juli 2024 lalu ini melakukan kekerasan seksual terhadap YMR seorang mahasiswi fakultas Hukum smester akhir di kota Kupang.
Kasus ini terkuak ke permukaan setelah YMR melaporkan kasus ini Propam Polda NTT 30 Juni 2025 lalu. Kasus ini telah ditangani Bid Propam Polda NTT dengan memeriksa saksi –saksi termasuk saksi korban YMR.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus ini telah digelar di Bid Propam Polda NTT, Jumad 1 Agustus 2025 lalu. Hasilnya Bripda Donald disanksi melalui sidang KODE ETIK yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH )
Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H kasus kekerasan seksual Bripda Donald ini sementara ditangani penyidik Bid Propam Polda NTT, baik itu etik internal maupun pidanannya.“ Kasusnya sementara ditangani penyidik Bid Propam Polda NTT. Yang pasti tidak akan ditolerir jika dalam penyidikan terbukti. Pasti akan diberikan sangsi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” kata Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H
Sementara itu untuk laporan pidana jelas Kombes Pol Henry hingga saat ini belum disampaikan oleh pihak korban. Namun demikian, Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT telah memberikan pendampingan dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan konseling psikologis sebagai bagian dari perlindungan dan pemulihan korban.
“ Intinya Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan Tegas dan professional dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri ,” jelas Kombes Pol Henry.
Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
Sementara itu YMR selaku korban yang ditemui di Kediamannya Desa Noelbaki kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Kabupaten Kupang
Sabtu 2 Agustus 2025 minta Bripda Donald dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
“ Saya minta Bripda Donald dihukum setimpal sesuai perbuatannya.Dia telah menghancurkan masa depan saya dan martabat keluarga ,” kata YMR seraya mengusap air matanya.
YMR mengatakan akibat ekploitasi dan kekerasan seksual dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bripda Donald membuat dirinya mengalami Trauma baik secara Psikis maupun secara Mental .
“ Saya berharap agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai masalah internal institusi polri karena ,perbuatan Oknum Anggota Polri Bripda Donald ini adalah tindak pidana kekerasan seksual yang mana telah diatur dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 Huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS ) ,” sebut YMR yang juga mahasiswi Faksultas Hukum sebuah perguruan Tinggi di kota Kupang ini.
“ Pasal tersebut mencakup berbagai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, memperdaya, atau menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan untuk melakukan hubungan seksual atau perbuatan cabul ,” tambah YMR.
Untuk itu YMR meminta semua Pihak untuk membantu mengawal kasus ini agar yang pertama, pihak Polda NTT tidak hanya memproses kasus ini di jalur kode etik tetapi juga di jalur pidana sampai ke pengadilan.
Kedua, Donald mendapatkan hukuman yang paling pantas dan adil yaitu dipecat dari kepolisian dan dipenjara atas perbuatannya yang Ketiga, sebagai Korban saya berharap Polda bisa bersikap transparan dan tidak memberikan informasi yang membingungkan bagi saya kemudian yang terakhir kasus ini tidak akan tenggelam dan menjadi contoh bahwa siapapun bahkan aparat tidak kebal hukum.
Untuk di Ketahui Kasus ini telah dilaporkan YMR Ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur Sejak 30 Juni 2025 Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Laporan dengan Nomor: SPSP2 / 31 / VI /2025 /YANDUAN.
Adapun Beberapa Bukti yang disampaikan korban YMR yang menjadi modus Operandi dalam melancarkan aksi pelaku sebagai berikut:
Surat Perjanjian Akan Menikahi YMR : Bripda Donald Dapa menggunakan janji pernikahan yang tertulis dalam surat perjanjian akan Menikahi Korban dengan Surat janji Nikah dengan Tanda tangan Bermeterai Sepuluh Ribu untuk mendapatkan “kuasa” agar bisa berulang kali menyetubuhi Korban YMR .
Chat WhatsApp: Bukti ini menunjukkan kekerasan psikologis dan relasi kuasa yang tidak sehat. Bripda Donald Dapa memaki, mengintimidasi, dan mengendalikan bahkan dengan ancaman bahwa ia akan meninggalkan Korban jika tidak menuruti Keinginannya.
Intimidasi Jabatan: Bripda Donald secara terang-terangan menggunakan posisinya sebagai polisi untuk mengintimidasi dengan berkata, “Kalau lu tidak mau berurusan dengan atasan saya di Sabhara, maka lu jangan berurusan dengan saya juga.” Ini adalah bukti kuat penyalahgunaan wewenang.
Persetubuhan Berulang & Kekerasan Fisik: Tindakan ini termasuk persetubuhan berulang kali, paksaan untuk mengonsumsi pil kontrasepsi, pelecehan di tempat umum, hingga kekerasan fisik seperti memaksa Korban meminum lumpur. Ini semua adalah bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis.
“ Karena itu sekali lagi saya berharap agar proses ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Saya minta Bripda Donald diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
“ Hukuman ini sangat pantas diberikan karena perbuatan Bripda Donald tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan publik terhadap ini ,” jelas YMR.
Lebih lanjut YMR mengaku hubungannya itu dimulai pada Juni 2024, setelah Bripda Dobald mengutarakan perasaannya sejak dua tahun sebelumnya.
Hubungan tersebut berkembang dengan intensitas tinggi, hingga pelaku mendatangi keluarga korban dan menyatakan keseriusan untuk menikahi.
“Dia bilang tidak akan pernah putus, dan akan bertanggung jawab menikahi saya setelah saya tamat S1,” kata YMR
“ Untuk memuluskan niat itu dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab di atas materai, yang ditandatangani langsung oleh pelaku, disaksikan oleh orang tua korban, dan diketahui juga oleh keluarga pelaku. Surat tersebut, menurut YMR, justru dijadikan dasar untuk melakukan hubungan seksual secara bebas sejak September 2024 hingga April 2025 ,” tutup YMR.