Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Tiba Di Kejati NTT, Salah Satunya WNA

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-Tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tanah yang melibat oknum di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tiba di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, (14/01/2021).

Para tersangka tiba di Bandara El Tari Kupang dengan menggunakan pesawat carter, Wings Air, dan langsung di giring ke Kejati NTT dengan menggunakan mobil tahanan Jaksa.

Baca Juga :  Gubernur VBL Hadiri dan Setujui RUU tentang Bali

Menurut informasi yang dihimpun media ini, jumlah tersangka yang tiba di Kejati NTT sebanyak 10 Orang antara lain, mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, Kasipem Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Abdulla Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano.

Baca Juga :  PSI NTT Beri Sinyal Dukung Salah Satu Cagub

Dikabarkan pula bahwa, Masimiliano merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang asalnya dari Negara Italia. Ia juga termasuk tersangka yang ditahan oleh Kejati NTT.

Sedangkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan ke-6 tersangka lainnya untuk sementara belum ditahan oleh Kejati NTT.

Sampai berita ini diturunkan, Kejati NTT belum melakukan konferensi perss terkait alasan Bupati Manggarai Barat dan para tersangka lainnya belum ditahan. (SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca