Maki dan Lontarkan Kata-Kata Kotor, Bupati TTU Polisikan Anggota DPRD TTU

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Dua orang anggota DPRD kabupaten TTU masing-masing YLN dan HA dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara oleh Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez melalui kuasa hukumnya Robert Salu, SH.

Kedua anggota DPRD tersebut dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan orang nomor satu di TTU Raymundus Sau Fernandez.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selaku kuasa hukum Pak Raymundus Fernandez kami melaporkan Pa YLN dan Pak HA ke Polres TTU dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan atau nama baik klien saya yang adalah Bupati TTU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 sub 316 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara” urai Robert.

“Tentu kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan oleh Pak YLN dan Pak HA yang juga adalah anggota DPRD kabupaten TTU”. tambah Salu.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

“Bagaimana mungkin seorang anggota DPR yang adalah wakil rakyat seharusnya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya berbicara menyebut binatang dan melontarkan kata-kata kotor kepada seorang pejabat di depan masyarakatnya” ungkap Robert.

Disampaikan bahwa kronologis kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 28 april 2020 bertempat di Upkasen di rumah saksi TM yang pada saat itu dihadiri oleh banyak orang. Hadir diwaktu bersamaan pada saat itu YLN dan HA di mana pada saat itulah terlapor berbicara dengan cara menyebut binatang, dan melontatkan kata-kata kotor kepada pelapor dalam hal ini Pak Raymundus Sau Fernandez.

Menurut pihak pelapor hal ini merupakan bentuk penghinaan dan menyerang kehormatan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez.

Pelapor melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor tidak mencerminkan wibawa sebagai seorang wakil rakyat. Atas dasar inilah maka pihak pelapor mengambil langkah hukum melapor ke Polres Timor Tengah Utara.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

“Kita melaporkan kasus ini agar menjadi pembelajaran sehingga ke depan kita selalu tahu bagaimana menempatkan kata-kata secara lebih beretika dalam berbicara kepada siapa saja. Saya berharap kiranya kasus ini segera diproses dan berujung ke pengadilan untuk suatu kepastian hukum” tegas Robert.

“Terhadap kasus ini kita punya bukti-bukti yang kuat berupa saksi-saksi dan bukti rekaman pembicaraan sehingga kami berharap laporan ini segera diproses dan segera memeriksa terlapor para saksi dan menetapkan terlapor sebagai tersangka” yakin Robert.

Diinformasikan juga bahwa laporan terhadap kedua terlapor ini dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan : LP / 148 / V / 2020 / NTT / Res TTU.

Hingga berita ini diturunkan kedua terlapor yang dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa dikonfirmasi. Sementara kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, SIK juga belum berhasil di konfirmasi. (YA)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru