Mahasiswi Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 3 Desember 2018 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi

Kupang, Savanaparadise.com,- NI Seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah di Kota Kupang yang membunuh bayinya terancam 15 tahun penjara. NI yang merupakan mahasiswa semester 3 ini menaruh bayi yang sudah tidak bernyawa dalam kantong kresek.

KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana usai rekonstruksi mengatakan, NI bakal  dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara”, Wayan, Senin (3/12/2018).

Wayan menjelaskan pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain. Setelah melahirkan, pelaku menikam bayinya sebanyak dua kali persis di bagian kanan perut bayi.

Dia mengatakan, setelah menikam bayinya, jasad bayi malang itu diisi dalam kantong kresek.

“Kasus ini terungkap ketika tanta pelaku membawanya RS. S.K Lerik Kota Kupang,” kata Wayan

Dalam reka ulang itu, pelaku memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.(Metrobuananews)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 16:01 WIB

DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru