Jakarta, Savanaparadise.com,- Lokataru Kantor Hukum dan HAM, mendesak Bupati dan Pemerintah Daerah Sumba Timur segera melaksanakan imbauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) berkaitan dengan tindakan PT Muria Sumba Manis (MSM) yang melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat di Sumba Timur.
“ Hasil investigasi Lokataru di Sumba Timur pada bulan Januari hingga Maret 2019 telah menemukanfakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis PT MSM, seperti adanya perusakan lingkungan dan hutan, perusakan situs dan kebudayaan adat, adanya pelanggaran di bidang ketenagakerjaa, peralihan lahan yang melanggar hukum, dan adanya proses pemidanaan yang dipaksakan,” kata Direktur Lokataru, Haris Azhar dalam rilis yang diterima SP, Kamis, 06/02/2020.
Haris Azhar menjelaskan Atas dasar temuan tersebut, Lokataru dan masyarakat adat Sumba Timur melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh PT MSM kepada sejumlah instansi pemerintahan di Jakarta pada Bulan Juli 2019 setelah sebelumnya berusaha mengais keadilan di tingkat daerah melalui berbagai instansi daerah, termasuk pada Bupati dan Pemerintah Daerah Sumba Timur, namun tak membuahkan hasil apapun.
Dikatakan Haris Azhar Atas laporan yang telah diajukan oleh Lokataru dan masyarakat adat Sumba Timur tersebut, KLHK RI melalui surat nomor S.133/PPSH/PP/GKM.0/1/2020,perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Verifikasi Pengaduan PT MSM, yang ditujukan kepada Bupati Sumba Timur,menyampaikan beberapa poin hasil dari verifikasi pengaduan dan pengawasan yang dilakukan bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur dan UPT KPH Wilayah Kabupaten Sumba timur pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2019, yang memperkuat adanya perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT MSM yakni sebagai berikut,
Pertama, Embung Bulla yang terletak di Hutan Bulla, tidak terlingkup di dalam dokumen Adendum II Andal RKL-RPL PT Muria Sumba Manis. Kedua, PT MSM tidak memiliki instalasi Pengelolaan Air Limbah dari Kegiatan Domestik. Air Limbah domestik yang dihasilkan PT MSM disalurkan ke dalam septic tank. Ketiga, Limbah B3 jenis karung beras pupuk kimia diletakkan di tempat terbuka bercampur dengan sampah selang pada koordinat 9˚ 46’ 20” LS 120˚ 34’ 25” BT.
Sehubungan dengan hal tersebut, KLHK RI mendesak Bupati dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan sejumlah sanksi administratif berupa Paksaan terhadap PT MSM yakni untuk: 1) Menghentikan kegiatan di Embung Bulla; 2) Membangun instalaso pengelolaan air limbah domestik; 3) Mengelola limbah B3 yang dihasilkannya; 4) Mengajukan izin TPS limbah B3; dan 5) Melakukan perubahan dokumen lingkungan sehingga mengakomodir seluruh kegiatan PT MSM.
Selain itu, Kemendikbud RI melalui surat nomor 384/E.E4/k8/2019, perihal Himbauan terkait Dampak Investasi PT MSM Yang Melanggar Hak-hak Peribadatan dan kebudayaan Masyarakat Hukum Adat Penghayat Kepercayaan Marapu di Kabupaten Sumba Timur, mendesak Bupati Sumba Timur untuk segera menindaklanjuti beberapa kerusakan yang terjadi di Sumba Timur berkaitan dengan Situs dan Kebudayaan Masyarakat Adat Sumba Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Adapun beberapa kerusakan yang terjadi berkaitan dengan situs dan kebudayaan adat yakni sebagai berikut. Pertama, rusaknya situs ritual adat Katuanda Njara Yuara Ahu di Desa Patawang yang merupakan situs sakral yang digunakan sebagai tempat ibadah penganut kepercayaan Marapu. Kedua, rusaknya hutan Lai Ruaka yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Sumba Timur sebagai sumber pewarna alami bagi kain tenun khas Sumba. Ketiga, rusaknya Hutan Bulla yang oleh Masyarakat Adat Sumba Timur dimanfaatkab sebagai bahan utama pembangunan rumah adat.
Hingga saat ini, imbauan KLHK RI dan Kemnedikbud RI tidak ditindaklanjuti oleh Bupati dan Pemerintah Daerah Sumba Timur sehinggaPT MSM masih bebas dan leluasa melakukan aktivitas bisnisnya di atas penderitaan masyarakat adat.
Untuk itu, Lokataru kata Haris Azhar mendesak Bupati dan Pemerintah Sumba Timur untuk segera melaksanakan seluruh imbauan yang telah disampaikan baik oleh KLHK RI maupun oleh Kemendikbud RI. Segala bentuk pelanggaran Hukum dan HAM yang dilakukan oleh PT MSM harus dihentikan dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengabaian terhadap temuan dan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah bentuk pengkhianatan Pejabat Negara, dalam hal ini Bupati Sumba Timur, terhadap nilai-nilai kemanusiaan, nilai Marapu, Konstitusi, hukum dan mandat pejabat publik.(Rilis)