Loka POM Ende Sita Barang Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

- Penulis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang di sita Loka POM Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang di sita Loka POM Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Loka POM Ende menyita sejumlah barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar luas di dua wilayah yakni Ende dan Nagekeo.

Barang-barang kosmetik ilegal ditemukan Loka POM Ende pada saat melakukan penertiban pasar sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmestik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.

Target aksi yang dilakukan Loka POM yang dilakukan dari tanggal 27 Juli hingga 03 Agustus 2022 adalah kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik kadaluarsa atau rusak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil aksi tersebut, untuk wilayah Kabupaten Ende telah diperiksa 19 sarana distribusi dan 8 sarana distribusi di wilayah Kabupaten Nagekeo. Dan dari 27 sarana distribusi itu ditemukan 11 sarana distribusi yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), 5 TMK dari Nagekeo dan 6 TMK dari Ende.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Sebanyak 157 berbagai jenis merk kosmetik yang ditemukan Loka POM dari 11 sarana distribusi dengan jumlahnya mencapai 1981 pcs, 1897 pcs kosmetik tanpa ijin edar dan 84 pcs kosmetik kadaluarsa.

Diperkirakan seluruh temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ini memiliki nilai ekonomis sebanyak Rp. 31.486.000.

“Kebanyakan barang-barang ini bukan berasal dari lokal (Ende dan Nagekeo). Menurut pengakuan pemiliknya, barang tersebut berasal dari luar NTT yakni Makasar dan Surabaya”, terang Kepala Loka POM Ende, Benny Hendrawan Prabowo, S. Farm kepada Savanaparadise.com, Kamis (04/08/22).

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Terhadap prodak-prodak ini, Benny mengatakan nantinya akan ditelesuri kira-kira di mana posisi pastinya produsen atau distribusi besar yang memproduksi barang kosmetik ilegal itu.

“Pasti kita akan cari sumber dari hulunya di mana dan nantinya akan kita tindak lanjuti. Kita juga akan berikan sanksi administrasi bagi para pelaku serta meminta mereka untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak lagi menjual prodak serupa”, kata dia.

Ia menambahkan, untuk menjamin prodak itu tidak lagi beredar di tengah masyarakat, maka prodak ini nantinya akan di musnakan.

“Prodak kosmetik ilegal ini nantinya akan kita musnakan atas persetujuan pemilik barang”, tandasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Gubernur NTT Lantik Direksi dan Komisaris PT Flobamor, PT KIB serta Direktur Kepatuhan Bank NTT
KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif
KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media
Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal
PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 
RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK
Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 
Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:28 WIB

Gubernur NTT Lantik Direksi dan Komisaris PT Flobamor, PT KIB serta Direktur Kepatuhan Bank NTT

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:12 WIB

KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:45 WIB

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media

Senin, 25 Mei 2026 - 12:49 WIB

Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal

Senin, 25 Mei 2026 - 09:55 WIB

PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 

Berita Terbaru