Loka POM Ende Sita Barang Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang di sita Loka POM Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang di sita Loka POM Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Loka POM Ende menyita sejumlah barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar luas di dua wilayah yakni Ende dan Nagekeo.

Barang-barang kosmetik ilegal ditemukan Loka POM Ende pada saat melakukan penertiban pasar sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmestik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.

Target aksi yang dilakukan Loka POM yang dilakukan dari tanggal 27 Juli hingga 03 Agustus 2022 adalah kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik kadaluarsa atau rusak.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Forkopimda NTT Pantau Malam Takbiran

Dari hasil aksi tersebut, untuk wilayah Kabupaten Ende telah diperiksa 19 sarana distribusi dan 8 sarana distribusi di wilayah Kabupaten Nagekeo. Dan dari 27 sarana distribusi itu ditemukan 11 sarana distribusi yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), 5 TMK dari Nagekeo dan 6 TMK dari Ende.

Sebanyak 157 berbagai jenis merk kosmetik yang ditemukan Loka POM dari 11 sarana distribusi dengan jumlahnya mencapai 1981 pcs, 1897 pcs kosmetik tanpa ijin edar dan 84 pcs kosmetik kadaluarsa.

Diperkirakan seluruh temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ini memiliki nilai ekonomis sebanyak Rp. 31.486.000.

“Kebanyakan barang-barang ini bukan berasal dari lokal (Ende dan Nagekeo). Menurut pengakuan pemiliknya, barang tersebut berasal dari luar NTT yakni Makasar dan Surabaya”, terang Kepala Loka POM Ende, Benny Hendrawan Prabowo, S. Farm kepada Savanaparadise.com, Kamis (04/08/22).

Baca Juga :  Resmikan Taman Literasi Di Kecamatan Insana, Bupati TTU Minta Setiap Instansi Pemerintah harus Mampu Ciptakan Inovasi

Terhadap prodak-prodak ini, Benny mengatakan nantinya akan ditelesuri kira-kira di mana posisi pastinya produsen atau distribusi besar yang memproduksi barang kosmetik ilegal itu.

“Pasti kita akan cari sumber dari hulunya di mana dan nantinya akan kita tindak lanjuti. Kita juga akan berikan sanksi administrasi bagi para pelaku serta meminta mereka untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak lagi menjual prodak serupa”, kata dia.

Ia menambahkan, untuk menjamin prodak itu tidak lagi beredar di tengah masyarakat, maka prodak ini nantinya akan di musnakan.

“Prodak kosmetik ilegal ini nantinya akan kita musnakan atas persetujuan pemilik barang”, tandasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

223 Kopdeskel di Ende Belum Terbit NIB, Punya NPWP Ada 202
Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Yayasan Caritas Gandeng Balai POM Ende Beri Edukasi Pada Difabel Soal Obat dan Makanan
30 Pemain Perse Ende Siap Berlaga Pada ETMC 2025
Bupati Badeoda: Soal Reformasi Birokrasi Sistem Merit KitaTidak Jalan
Bupati Badeoda Lantik Heri Gani Jadi Dirut Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende
Ahmad Yohan : Jaga lingkungan jadi benteng utama hadapi bencana di Flores Timur 
Ahmad Yohan: Menanam Pohon Budaya dalam Keluarga dan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca