Loka POM Ende Sita Barang Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

- Penulis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang di sita Loka POM Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang di sita Loka POM Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Loka POM Ende menyita sejumlah barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar luas di dua wilayah yakni Ende dan Nagekeo.

Barang-barang kosmetik ilegal ditemukan Loka POM Ende pada saat melakukan penertiban pasar sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmestik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.

Target aksi yang dilakukan Loka POM yang dilakukan dari tanggal 27 Juli hingga 03 Agustus 2022 adalah kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik kadaluarsa atau rusak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil aksi tersebut, untuk wilayah Kabupaten Ende telah diperiksa 19 sarana distribusi dan 8 sarana distribusi di wilayah Kabupaten Nagekeo. Dan dari 27 sarana distribusi itu ditemukan 11 sarana distribusi yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), 5 TMK dari Nagekeo dan 6 TMK dari Ende.

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Orang Muda, Komunitas EB Sport Buka Turnamen Billiard dan E-Sport

Sebanyak 157 berbagai jenis merk kosmetik yang ditemukan Loka POM dari 11 sarana distribusi dengan jumlahnya mencapai 1981 pcs, 1897 pcs kosmetik tanpa ijin edar dan 84 pcs kosmetik kadaluarsa.

Diperkirakan seluruh temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ini memiliki nilai ekonomis sebanyak Rp. 31.486.000.

“Kebanyakan barang-barang ini bukan berasal dari lokal (Ende dan Nagekeo). Menurut pengakuan pemiliknya, barang tersebut berasal dari luar NTT yakni Makasar dan Surabaya”, terang Kepala Loka POM Ende, Benny Hendrawan Prabowo, S. Farm kepada Savanaparadise.com, Kamis (04/08/22).

Baca Juga :  Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan

Terhadap prodak-prodak ini, Benny mengatakan nantinya akan ditelesuri kira-kira di mana posisi pastinya produsen atau distribusi besar yang memproduksi barang kosmetik ilegal itu.

“Pasti kita akan cari sumber dari hulunya di mana dan nantinya akan kita tindak lanjuti. Kita juga akan berikan sanksi administrasi bagi para pelaku serta meminta mereka untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak lagi menjual prodak serupa”, kata dia.

Ia menambahkan, untuk menjamin prodak itu tidak lagi beredar di tengah masyarakat, maka prodak ini nantinya akan di musnakan.

“Prodak kosmetik ilegal ini nantinya akan kita musnakan atas persetujuan pemilik barang”, tandasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Berita Terbaru