Kunjungi Tahanan, Kejari TTU : Hukum Tetap Ditegakkan Tapi Kemanusiaan Jangan Hilang

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari TTU, Roberth J. Lambila, SH. MH Saat Membagikan Alkitab Bagi Para Tahanan (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) Roberth J. Lambila, SH.MH, pada Jumat (4/6/2021), mengunjungi 27 tahanan di Rumah Tahanan sel Mapolres TTU.

27 tahanan yang dikunjungi Kejari TTU ini terdiri dari 16 tahanan jaksa dan 11 tahanan penyidik Polres TTU.

Kunjungan Kejari Roberth J. Lambila yang didampingi oleh Kasi Intel kejari TTU Benfrid C. Foeh, SH dan Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya, SH, dimaksudkan untuk memberi penguatan kepada para tahanan untuk tabah, sabar dan ikhlas menghadapi proses hukum yang sementara dihadapi.

Baca Juga :  Kejari TTU Sita Aset Berupa 3 Bidang Tanah Milik Mantan Kades Banain B

Pada kesempatan tersebut Kejari TTU membagikan Alkitab kepada para tahanan yang beragama Protestan maupun Katolik.

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Roberth berharap kepada para tahanan agar proses hukum yang sementara dijalani dimaknai sebagai suatu peristiwa iman dan tidak menganggapnya sebagai hukuman Tuhan melalui tangan aparat penegak hukum.

“Melalui proses ini, setiap tahanan harus lebih dekat dengan Tuhan, lebih banyak merenung dan membaca Firman Tuhan” tutur Roberth.

“Saya minta kepada saudara-saudara yang sedang menjalani hukuman agar jangan percaya dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan jaksa atau Kepala Kejaksaan negeri yang berjanji meringankan hukuman dengan imbalan-imbalan tertentu berupa uang dan barang. Apabila ada yang seperti itu segera laporkan kepada pihak kejaksaan” tegas Roberth.

Baca Juga :  DPD Partai Gerindra NTT Optimis Rebut Kembali 2 Kursi DPR RI Yang Hilang Pada Pileg 2019

Lambila juga menegaskan bahwa untuk setiap proses hukum yang sedang diproses, pihaknya akan menuntut secara obyektif berdasarkan bukti dan fakta yang ada dengan tetap mempertimbangkan perbuatan terdakwa, hal-hal yang meringankan atau memberatkan serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

“Proses hukum yang dilakukan oleh Kejari TTU ini merupakan bentuk penegakan hukum yang bermartabat dan humanis. Para tahanan adalah saudara kita, maka Hukum tetap ditegakkan tapi Kemanusiaan jangan hilang” tutup Roberth.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 0 kali dibaca