Korupsi Dana Desa Hingga 2,1 Milyard, Kades Botof TTU Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Primus Neno Olin, membuat sejarah fantastis dengan mengorupsi Dana Desa sebesar 2,1 M.

Akibat dari tindakannya ini kades Primus diancam pidana penjara 20 tahun kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Robert J. Lambila mengaku kaget dengan korupsi yang nilainya sangat fantastis ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total dana yang dikorupsi 2,1 milyard dan dari total dana yang dikorupsi tersebut sebanyak 1,1 milyard bermoduskan pinjaman pribadi yang hingga kini belum dikembalikan.

Baca Juga :  Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

“Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan sejak tanggal 4 mei 2021 dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan” kata Robert.

Menurut Robert, pengelolaan Dana Desa Botof dari tahun 2017 hingga 2020 baik dari ADD maupun DD jumlahnya mencapai 4,17 milyard dan berdasarkan hasil pemerikasaan ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 2,1 milyard.

“Pada hari ini tanggal 7 mei 2021 setelah melewati pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan terhadap kepala desa PNO, kami menetapkan kepala desa Botof PNO sebagai tersangka” lanjut Robert.

Baca Juga :  Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

“Dari total dana sebesar 2,1 M yang dikorupsi tersebut, sebanyak 1,1 milyard rupiah dipinjam dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi” sambungnya.

Robert menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka maka mulai jumat (7/5/2021) kades PNO langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YA)

Berita Terkait

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Berita Terbaru

Kondisi salah satu rumah warga di Dusun Nioniba isi dalam rumah dipenuhi lumpur sesudah banjir (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:15 WIB