Korupsi Dana Desa Hingga 2,1 Milyard, Kades Botof TTU Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Primus Neno Olin, membuat sejarah fantastis dengan mengorupsi Dana Desa sebesar 2,1 M.

Akibat dari tindakannya ini kades Primus diancam pidana penjara 20 tahun kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Robert J. Lambila mengaku kaget dengan korupsi yang nilainya sangat fantastis ini.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Roberth Salu, SH.MH, Apresiasi Kinerja Kajari TTU

Total dana yang dikorupsi 2,1 milyard dan dari total dana yang dikorupsi tersebut sebanyak 1,1 milyard bermoduskan pinjaman pribadi yang hingga kini belum dikembalikan.

“Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan sejak tanggal 4 mei 2021 dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan” kata Robert.

Menurut Robert, pengelolaan Dana Desa Botof dari tahun 2017 hingga 2020 baik dari ADD maupun DD jumlahnya mencapai 4,17 milyard dan berdasarkan hasil pemerikasaan ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 2,1 milyard.

Baca Juga :  Tim Satgas Pamtas RI - RDTL Yonif 743/PSY Evakuasi Kendaraan Masyarakat Yang Terperangkap di Jalan Perbatasan

“Pada hari ini tanggal 7 mei 2021 setelah melewati pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan terhadap kepala desa PNO, kami menetapkan kepala desa Botof PNO sebagai tersangka” lanjut Robert.

“Dari total dana sebesar 2,1 M yang dikorupsi tersebut, sebanyak 1,1 milyard rupiah dipinjam dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi” sambungnya.

Robert menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka maka mulai jumat (7/5/2021) kades PNO langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YA)

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca