Kejati NTT Tetapkan Theresia Koroh Sebagai Tersangka, Ikatan Notaris Dan PPAT NTT Lakukan Praperadilan

- Penulis

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Theresia Koroh Dimu sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan Theresia Koroh sebagai tersangka mengundang sejuta protes dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengurus Wilayah NTT.

Ikatan Notaris dan PPAT prihatin dengan putusan Kejati NTT yang dinilai terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa mempertimbangkan dari aspek lainnya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua INI wilayah NTT, Albert Riwu Kore, dalam jumpa pers yang dihadiri oleh puluhan wartawan dihalaman restoran nelayan Kupang, Rabu, (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami prihatin dengan kasus yang menimpa rekan notaris kami yang dalam tugasnya sebagai Notaris hanya melegalisir kesepakatan para pihak Karena tugasnya notaris tidak masuk dalam materil”, tutur Albert

Albert mengatakan dalam kasus yang menimpa kliennya Notaris seluruh Indonesia sebenarnya tidak menuding siapapun dalam kasus ini, apalagi terhadap kejaksaan.

Albert juga menjelaskan Kalau memang pihak kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dan penahanan, kami jelaskan dari organisasi, bahwa kami sebagai notaris yang ditunjuk oleh undang undang untuk membuat sebuah perjanjian, semua kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak, dalam hal ini notaris tidak masuk dalam materi atau isi dalam perjanjian.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Jumpa pers ini juga dihadiri oleh para notaris sebagai wujud solidaritas terhadap rekan mereka. Turut hadir juga Boby Pakh dari Pengda INI Kabupaten Kupang.

Karena, sebagai notaris dia hanya menuliskan isi dari kesepakatan para pihak, sehingga dalam menjalankan tugasnya, kata Albert, profesi notaris sangat dilindungi oleh undang-undang.

“Secara materil, apakah ada kaitannya dengan kepemilikan atau yang disangkakan atau diduga milik Pemda, notaris tidak tahu. Sepanjang akta itu berdasarkan data-data yang dimasukan ke notaris memenuhi syarat,” ujarnya.

Lanjut dia, dari sisi organisasi notaris tidak terlibat dalam akta yang akan dibuat secara objek. data itu dimasukkan oleh para pihak, apakah objek itu masuk dalam tanah Pemda atau tidak, itu notaris tidak tahu karena notaris hanya membuat akta yang diminta oleh para pihak.

” Kami tidak menyangka kejadian seperti ini, karena setahu kami, selain yang sudah saya sampaikan di atas notaris juga hanya melegalisir kesepakatan para pihak, merekam kesepakatan para pihak, secara material merupakan tanggung jawab para pihak sendiri,” Jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Dengan melihat kasus yang menimpa rekan kami, secara organisasi, ikatan notaris seluruh Indonesia wilayah NTT merasa kecewa dengan penetapan rekannya sebagai tersangka, Tegasnya

Albert juga menerangkan profesi notaris sebenarnya dan seharusnya profesi yang harus dilindungi. Sebab, apabila ada perbuatan-perbuatan dari para pihak yang merugikan negara lewat transaksi-transaksi yang melibatkan aset negara, akta itulah menjadi alat bukti bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, Ketua Pengda PPAT NTT, Emanuel Mali juga mengatakan dalam proses pembuatan akta tanah, setelah dilakukan penulusuran oleh majelis kehormatan notaris, tidak ditemukan adanya kesalahan.

” Kami seluruh notaris se-Indonesia merasa keberataan dengan penetapan tersangka terhadap rekan kami”, Pungkasnya.

Sehingga, atas keberataan terhadap hasil putusan Kejati NTT yang menetapkan rekan kami sebagai tersangka, kata Emanuel, kami akan lakukan praperadilan dan saat ini kami sudah mendaftarkan praperadilan.

Selain Ikatan Notaris dan Ketua Pengda PPAT NTT, hadir juga dalam jumpa pers tersebut, Boby Pakh dari Pengda INI Kabupaten Kupang sebagai wujud solidaritas terhadap rekan mereka. (SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru