Kejati NTT Batal Periksa Mantan Bupati Mabar, Ada Apa?

- Penulis

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT batal periksa Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai saksi oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus). Tersangka Agustinus CH Dula akan diperiksa Tipidsus sebagai saksi dalam kasus saksi palsu tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.

Sebelumnya, HF dan ZD telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1, 3 triliun.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis, (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penjelasan Abdul Hakim, Kejati NTT  batalkan periksa mantan Bupati Mabar dikarenakan setelah menjalani rapid antigen hasilnya positif covid-19.

Baca Juga :  DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

“Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir Swab PCR,” Jelas Abdul.

Abdul mengatakan kabar yang kita terima, Agustinus Ch Dula saat ini sudah melakukan karantina mandiri sambil menunggu hasil Swab PCR.

“Kita masih menunggu hasil PCR keluar, sesudahnya baru penyidik lanjutkan pemeriksaan,” jelasnya Abdul.

Pernah dikabarkan juga, Tipidsus bakal kembali periksa mantan Bupati Mabar, sebagai saksi dan sesuai jadwal panggilan yang dikeluarkan oleh tim Tipidsus Kejaksaan Tinggi, beliau akan diperiksa hari ini, Kamis (18/2).

Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula bakal diperikasa Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.

Baca Juga :  Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim.

“Iya benar. Besok akan bakal dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agustinus CH. Dula sebagai saksi untuk tersangka HF dan ZD  dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun,” katanya pada Rabu (17/2).

Selain Agustinus CH. Dula, jelasnya lebih lanjut,  tim penyidik Tipidsus juga turut memanggil Ali Antonius, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Sesuai surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius juga akan diperiksa pada Kamis besok dalam kasus yang sama,” Terangnya.(SP)

Berita Terkait

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada
Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada
Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:20 WIB

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:08 WIB

Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Berita Terbaru

Kupang

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Minggu, 8 Mar 2026 - 12:20 WIB