Kejati NTT Batal Periksa Mantan Bupati Mabar, Ada Apa?

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT batal periksa Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai saksi oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus). Tersangka Agustinus CH Dula akan diperiksa Tipidsus sebagai saksi dalam kasus saksi palsu tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.

Sebelumnya, HF dan ZD telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1, 3 triliun.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis, (18/2).

Berdasarkan penjelasan Abdul Hakim, Kejati NTT  batalkan periksa mantan Bupati Mabar dikarenakan setelah menjalani rapid antigen hasilnya positif covid-19.

“Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir Swab PCR,” Jelas Abdul.

Abdul mengatakan kabar yang kita terima, Agustinus Ch Dula saat ini sudah melakukan karantina mandiri sambil menunggu hasil Swab PCR.

“Kita masih menunggu hasil PCR keluar, sesudahnya baru penyidik lanjutkan pemeriksaan,” jelasnya Abdul.

Pernah dikabarkan juga, Tipidsus bakal kembali periksa mantan Bupati Mabar, sebagai saksi dan sesuai jadwal panggilan yang dikeluarkan oleh tim Tipidsus Kejaksaan Tinggi, beliau akan diperiksa hari ini, Kamis (18/2).

Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula bakal diperikasa Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.

Baca Juga :  Bunda Juliet Akui Alam NTT Sangat Terberkati

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim.

“Iya benar. Besok akan bakal dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agustinus CH. Dula sebagai saksi untuk tersangka HF dan ZD  dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun,” katanya pada Rabu (17/2).

Selain Agustinus CH. Dula, jelasnya lebih lanjut,  tim penyidik Tipidsus juga turut memanggil Ali Antonius, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Sesuai surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius juga akan diperiksa pada Kamis besok dalam kasus yang sama,” Terangnya.(SP)

Berita Terkait

Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
DPW NasDem NTT Gelar Diskusi Publik, Edi Endi Ajak Satukan Gagasan Bangun NTT
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena Apresiasi Diskusi Publik DPW NasDem NTT
Dari Soe untuk NTT, Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief Raih Post Kupang Award 2025
Diskusi Publik Kepemimpinan dan Pembangunan, Nasdem NTT Hadirkan Viktor Laiskodat dan Melki Laka Lena
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Berita ini 1 kali dibaca