Janji Keuntungan Riset Car Dinilai Tak Masuk Akal, Bunga Capai 200% dalam 7 Hari

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menia, Savanaparadise.com – Skema penawaran keuntungan yang ditawarkan aplikasi Riset Car di Jakarta dinilai janggal. Dari data promo yang beredar, mitra dijanjikan laba berlipat hanya dalam waktu tujuh hari, dengan tingkat bunga mencapai lebih dari 200 persen.

Berdasarkan perhitungan, untuk paket sewa mobil senilai Rp 280 ribu, mitra dijanjikan laba Rp 560 ribu hingga Rp 574 ribu. Artinya, keuntungan yang ditawarkan mencapai 200–205 persen dalam sepekan.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Skema serupa juga terlihat pada paket lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rp 900 ribu → laba Rp 1,89–1,93 juta (210–215%)

Rp 1,7 juta → laba Rp 3,74–3,82 juta (220–225%)

Rp 3 juta → laba Rp 6,9–7,05 juta (230–235%)

Jika dihitung dalam setahun, bunga tersebut tidak masuk akal dibandingkan dengan instrumen investasi resmi yang rata-rata hanya memberikan imbal hasil belasan persen per tahun.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Pakar keuangan menilai pola keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat ini memiliki ciri-ciri investasi bodong atau skema ponzi. Sementara itu, ribuan mitra di Sabu Raijua dan Kupang telah melaporkan kesulitan menarik dana mereka dari aplikasi tersebut.

(SP)

Berita Terkait

PA GMNI NTT Rintis UBSP Marhaen Berdikari, Gelar RAT Perdana Tahun Buku 2025 Serta Bagi SHU
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Pemkab SBD dan Bank NTT Teken Kerja Sama SP2D Online Berbasis CMS
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:55 WIB

PA GMNI NTT Rintis UBSP Marhaen Berdikari, Gelar RAT Perdana Tahun Buku 2025 Serta Bagi SHU

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:15 WIB

Pemkab SBD dan Bank NTT Teken Kerja Sama SP2D Online Berbasis CMS

Berita Terbaru