Jaksa Terima Tahap Dua 3 Kasus Cabul di TTU

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum(JPU) saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (Foto : Yuven Abi/Savana paradise.com)

Jaksa Penuntut Umum(JPU) saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (Foto : Yuven Abi/Savana paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada Rabu (19/01/2022), menerima pelimpahan tahap dua, tiga kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik polres TTU.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri TTU Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut Lambila, ketiga kasus yang memasuki tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut yakni satu kasus pencabulan dan dua kasus kekerasan seksual dengan korbannya adalah anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita menerima pelimpahan perkara tahap dua dari tiga kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur” kata Roberth.

Baca Juga :  Kajari Ende Sebut Berkas Perkara CS Lengkap, Siap Dilimpahkan Ke PN Tipikor

Ketiga kasus tersebut antara lain, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hendrikus Tafin, terhadap 2 orang anak di bawah umur dari desa Oinbit, kecamatan Insana, kabupaten TTU.

Sedangkan 2 kasus kekerasan seksual lainnya adalah kasus yang terjadi di desa Humusu Wini, Kecamatan Insana utara, dengan pelakunya bernama Zakarias Sasi Kolo. Pelaku diketahui melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.

Selain itu, ada juga kasus kekerasan seksual yang terjadi di desa Oepuah Utara, kecamatan Biboki Moenleu, dengan pelaku bernama Antonius Taunais. Korban dari perlakuan bejat Antonius ini, juga adalah seorang anak dibawah umur yang kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.

“Berkas perkara yang telah kita terima ini, akan kita pelajari dan kita teliti secara cermat untuk sesegara mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu supaya disidangkan” tutur Roberth.

Roberth juga menjelaskan bahwa, dalam pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya juga menerima ketiga tersangka beserta barang bukti, dan para tersangka tersebut akan menjalani penahanan dengan status tahanan Jaksa selama 21 hari ke depan.

Baca Juga :  Kapolsek Hawu Mehara Pantau Vaksinasi di Desa Ramedue

” Kita akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk disidangkan. Para tersangka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya,” Ujarnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan ketiga Tersangka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindung Anak dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Pada akhir jumpa pers tersebut, Roberth menuturkan, Kasus kekerasan seksual maupun pencabulan dengan korban anak dibawah umur di Kabupaten TTU terus meningkat secara signifikan. Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak, baik itu unsur Aparat Penegak Hukum, Pihak Pemerintah daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat maupun LSM, untuk bisa bekerja sama, bergandengan tangan, melakukan pencegahan terhadap penyakit sosial ini

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Berita ini 3 kali dibaca