Jaksa Eksekutor Kejari TTU Lakukan Eksekusi Pidana Badan Terhadap Mantan Kepala Desa Banain B

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), pada jumat, (29/4/2022), sekitar pukul 12.30 wita, melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terdakwa Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B.

Eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH merupakan tindaklanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang yang pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya,SH, melalui press rilis yang diterima SP menuturkan, eksekusi tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN.Kpg nomor : Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) .

Baca Juga :  Demo Di Kantor Bupati, PMKRI Ende Pertanyakan Sikap Pemda Soal Proyek Geothermal

“Hari ini, kami Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pidana badan, maka secara otomatis Pak Yulius Kolo sudah berstatus sebagai terpidana” jelas Andrew.

Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya yang didampingi S. Hendrik Tiip menambahkan, bahwa untuk barang bukti dalam perkara ini berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 No.Pol F.1278, 1 (satu) bidang tanah di KM-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20X20 M , 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3, 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15, 1 (satu) bidang tanah di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 M2 sesuai amar putusan di rampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Pemkot Kupang Gandeng Kimia Farma Bikin Hand Sanitizer dan Disinfektan

“Apabila 1 (satu) bulan sejak putusan ini di eksekusi dan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda tersebut akan di lelang oleh Jaksa untuk menutup Uang Pengganti dan jika tidak cukup maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun” kata Andrew .

“Selain itu, terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp.535.000, (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai putusan pengadilan dikembalikan kepada Irenius Metan dan barang bukti ini akan segera kami kembalikan kepada yang bersangkutan sesuai putusan Pengadilan, kemudian barang bukti uang tunai sejumlah Rp.133.784.000 (seratus tiga puuh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah dirampas untuk negara , barang bukti Mobil Daihatsu Xenia warna Silver coklat No.Pol. F 1207 IX dirampas untuk negara , barang bukti uang tunai sejumlah Rp.107.186.421,00 (seratus tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dirampas untuk negara” tutupnya.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca