Hasil Cash Opname Ditemukan Dugaan Penyimpangan Pemberian Pokir DPRD Ende

Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH saat memberikan keterangan pers di Halaman Kantor Bupati Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Persoalan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende belum usai. Polemik soal Pokir ini muncul ditengarai ada perbedaan angka Pokir dari 25 M yang disepakati antara DPRD Ende dan Pemerintah. Namun di tengah perjalanan, angkanya berubah dan naik menjadi 34 M.

Selanjutnya, polemik akan Pokir ini kian memanas, setelah beredarnya data Pokir Anggota DPRD Kabupaten Ende di platform media sosial WhatsApp. Dalam data tersebut tertera nama beserta besaran uang Pokir yang akan diterima setiap Anggota DPRD Ende.

Bacaan Lainnya

Belum selesai diskusi soal beredarnya data Pokir, kini mencuat kembali ke permukaan publik soal adanya dugaan penyimpangan pemberian Pokir kepada Anggota DPRD Ende.

Dugaan penyimpangan dana Pokir itu berdasarkan hasil Cash Opname (pemeriksaan atau audit kas secara fisik-Red) yang dilakukan pemerintah.

Terkait temuan hasil cash Opname tersebut disampaikan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH, kepada media, di Halaman Kantor Bupati, Jumat, (11/4/25).

“Ya kan. Kalian juga sudah tahu kan. Pokir itu kan tahun 2024. Anggota DPRD yang ikut Musrenbang pada saat itu hanya 11 orang. (DPR-Red) yang lama-lama itu loh. Tapi kenapa tiba-tiba Pokir 2025 ini semua masuk. Yang baru-baru juga ada”, ungkap Bupati Badeoda.

Menurut Bupati, proses usulan Pokir harus berdasarkan hasil Reses dan Musrenbang. Karena itu, Bupati begitu heran, sebab Musrenbang terjadi di bulan Maret sampai April. Sedangkan Anggota DPRD Ende, baru dilantik pada bulan Agustus.

Bupati lalu mempertanyakan, darimana dan hasil reses kapan hingga DPRD yang baru mendapat Pokir, sebab pada saat itu mereka belum menjadi anggota DPRD.

“Ini kan satu konspirasi, menempatkan Pokir untuk semua anggota DPRD, baik yang lama maupun baru. Ini kan jadi suatu dugaan. Jadi bahaya ni dan saya tidak mau ikut-ikutan salah. Kalau saya jalankan, mati saya”, tutur Bupati.

Bupati lalu mengingatkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tak mengakomodir usulan tersebut karena Ia menilai itu adalah produk haram dan melanggar hukum.

“Pertama kita minta inspektorat untuk periksa. Kalaupun ada dugaan, kita minta BPK untuk lakukan investigasi. Kalau sudah investigasi ada temuan segala macam, kita ke APH”, tegas Bupati.

Bupati menyebutkan, Pokir tersebut diusulkan setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Yang ngatur siapa, datanya saya dapat dari Sekwan. Ada nama-namanya lengkap semua. Jadi itu saya punya pegangan”, ungkap Bupati.

Meskipun demikian, Bupati tetap meminta pemahaman anggota dewan agar memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membenahinya, tidak berdasarkan yang diserahkan anggota dewan, namun pemerintah akan mencermati kembali mana yang mestinya di jalankan untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Tapi bukan sebagai Pokir. Kalau Pokir saya anggap itu haram. Kalau saya jalankan saya kena”, kata Bupati.

Bupati kemudian menjelaskan mengenai proses usulan Pokir yang secara mekanisme disampaikan dalam forum Musrenbangkab dan kemudian akan diselaraskan dengan sasaran, prioritas, dan kondisi riil keuangan daerah.

“Setelah DPRD menyampaikan itu kepada pemerintah. Na itu sudah close diterima oleh pemerintah. Kewajiban dia untuk menyampaikan sudah selesai, nah apakah itu diterima atau ditolak, itu urusan pemerintah”, timpal Bupati. (CR/SP)

Pos terkait