Hakim Tolak Permohonan Praperadilan YK, Begini Reaksi Kuasa Termohon Dan Pemohon

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH (Foto: Chen Rasi/SP)

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,-Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon Yohanes Kaki pada sidang di Pengadilan Negeri Ende, Selasa, (18/3/25).

Dengan adanya putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.End yang dibacakan secara langsung Hakim Renata, maka semua materi permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon dengan sendirinya gugur.

Berikut kutipan akhir dari putusan yang dibacakan oleh Hakim;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili

1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL

Demikianlah diputuskan pada hari, Selasa, tanggal 18 Maret 2025 oleh I Putu Renata Indra Putra, SH, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ende dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ermelinda N. Ludji, A. Md, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon”.

Kejaksaan Negeri Ende, melalui Rohmat Esa Hasan, SH, usai sidang kepada media mengatakan, berdasarkan putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Renata, seluruh gugatan yang didalilkan Pemohon ditolak oleh Hakim.

Lebih lanjut Rohmat menjelaskan Setelah mendengar putusan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hal itu kepada pimpinan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

“Sebagaimana seperti yang kita ketahui secara bersama bahwa Hakim tadi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan apa yang menjadi dalil daripada Pemohon. Jadi kami untuk sekarang akan melaporkan kepada pimpinan terkait dengan putusan yang telah diputuskan oleh Hakim”, kata Rohmat Hasan.

Senada, Jane Clarita Ma’u, SH menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Hakim Ketua Praperadilan yang sudah memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan permohonan yang disampaikan Pemohon maupun Termohon.

Kiranya ini menjadi hal baru yang bisa di mengerti oleh Masyarakat Ende, bagaimana terkait tindak pidana korupsi.

Jane Clarita menyoroti kembali informasi yang beredar di tengah masyarakat yang mengatakan pihaknya menyabotasi terkait dengan perkara yang ditangani oleh penyidik Polres Ende.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan tindakan penyidikan setelah melakukan koordinasi (ekspose) bersama Polres Ende untuk menentukan bahwa Polres Ende menyidik untuk tersangka Cornelius alias Jesi sedangkan untuk Kejaksaan menyidik terhadap dua tersangka ini.

“Jadi tidak ada sabotase karena semuanya diawali dengan koordinasi dulu supaya penegakan hukum ini berjalannya secara simultan tetapi tidak saling mengambil perkara yang lain”, ungkap Jane Clarita.

Baca Juga :  Fraksi Golkar DPRD Ende Ungkap Masih Ada Warga Terdampak Membutuhkan Bantuan dan Perhatian Pemerintah

Jane menjelaskan, kendatipun subjeknya berbeda tetapi objeknya sama ataupun objeknya sama tetapi subjeknya berbeda itu tidak masalah selama adanya koordinasi, kecuali subjeknya sama itu tidak bisa dan ini baru namanya sabotase. Hal tersebut juga disampaikan oleh Ahli dari Pemohon maupun Termohon.

“Selanjutnya untuk tindak lanjutnya akan dijelaskan para pimpinan”, kata Jane.

Di Sidang Praperadilan dengan agenda Putusan tersebut, dari Kuasa Hukum Pemohon dihadiri oleh, Fardy Maktaen, SH dan Joao Meco, SH.

Kuasa Hukum Pemohon, Joao Meco, SH kepada media mengatakan kekalahan dalam Praperadilan bukan akhir dari suatu perjuangan karena ada ruang berikutnya yang bisa diperjuangkan untuk membantu Kliennya.

“Kita tunggu saja mudah-mudahan segera di sidangkan dan akan kita bela di pengadilan Tipikor”, tegas Meco.

Meco menilai, putusan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan, pertimbangan Hakim sangat bagus.

“Hukum itu kan, kalau pertimbangan untuk membebaskan orang, bisa kita dengar, ada alasan untuk bebaskan orang. Untuk menghukum orang ada alasan untuk menghukum. Jadi tergantung Hakim dan keyakinannya, mau berdiri di mana”, tutur Meco. (CR/SP)

Berita Terkait

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Berita Terbaru