Hakim Tolak Permohonan Praperadilan YK, Begini Reaksi Kuasa Termohon Dan Pemohon

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH (Foto: Chen Rasi/SP)

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,-Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon Yohanes Kaki pada sidang di Pengadilan Negeri Ende, Selasa, (18/3/25).

Dengan adanya putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.End yang dibacakan secara langsung Hakim Renata, maka semua materi permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon dengan sendirinya gugur.

Berikut kutipan akhir dari putusan yang dibacakan oleh Hakim;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili

1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL

Demikianlah diputuskan pada hari, Selasa, tanggal 18 Maret 2025 oleh I Putu Renata Indra Putra, SH, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ende dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ermelinda N. Ludji, A. Md, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon”.

Kejaksaan Negeri Ende, melalui Rohmat Esa Hasan, SH, usai sidang kepada media mengatakan, berdasarkan putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Renata, seluruh gugatan yang didalilkan Pemohon ditolak oleh Hakim.

Lebih lanjut Rohmat menjelaskan Setelah mendengar putusan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hal itu kepada pimpinan.

Baca Juga :  8 OPD di Ende Belum Punya Pimpinan Defenitif; Arkadeus Sebut Konsolidasi Organisasi Tidak Maksimal

“Sebagaimana seperti yang kita ketahui secara bersama bahwa Hakim tadi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan apa yang menjadi dalil daripada Pemohon. Jadi kami untuk sekarang akan melaporkan kepada pimpinan terkait dengan putusan yang telah diputuskan oleh Hakim”, kata Rohmat Hasan.

Senada, Jane Clarita Ma’u, SH menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Hakim Ketua Praperadilan yang sudah memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan permohonan yang disampaikan Pemohon maupun Termohon.

Kiranya ini menjadi hal baru yang bisa di mengerti oleh Masyarakat Ende, bagaimana terkait tindak pidana korupsi.

Jane Clarita menyoroti kembali informasi yang beredar di tengah masyarakat yang mengatakan pihaknya menyabotasi terkait dengan perkara yang ditangani oleh penyidik Polres Ende.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan tindakan penyidikan setelah melakukan koordinasi (ekspose) bersama Polres Ende untuk menentukan bahwa Polres Ende menyidik untuk tersangka Cornelius alias Jesi sedangkan untuk Kejaksaan menyidik terhadap dua tersangka ini.

“Jadi tidak ada sabotase karena semuanya diawali dengan koordinasi dulu supaya penegakan hukum ini berjalannya secara simultan tetapi tidak saling mengambil perkara yang lain”, ungkap Jane Clarita.

Baca Juga :  Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal

Jane menjelaskan, kendatipun subjeknya berbeda tetapi objeknya sama ataupun objeknya sama tetapi subjeknya berbeda itu tidak masalah selama adanya koordinasi, kecuali subjeknya sama itu tidak bisa dan ini baru namanya sabotase. Hal tersebut juga disampaikan oleh Ahli dari Pemohon maupun Termohon.

“Selanjutnya untuk tindak lanjutnya akan dijelaskan para pimpinan”, kata Jane.

Di Sidang Praperadilan dengan agenda Putusan tersebut, dari Kuasa Hukum Pemohon dihadiri oleh, Fardy Maktaen, SH dan Joao Meco, SH.

Kuasa Hukum Pemohon, Joao Meco, SH kepada media mengatakan kekalahan dalam Praperadilan bukan akhir dari suatu perjuangan karena ada ruang berikutnya yang bisa diperjuangkan untuk membantu Kliennya.

“Kita tunggu saja mudah-mudahan segera di sidangkan dan akan kita bela di pengadilan Tipikor”, tegas Meco.

Meco menilai, putusan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan, pertimbangan Hakim sangat bagus.

“Hukum itu kan, kalau pertimbangan untuk membebaskan orang, bisa kita dengar, ada alasan untuk bebaskan orang. Untuk menghukum orang ada alasan untuk menghukum. Jadi tergantung Hakim dan keyakinannya, mau berdiri di mana”, tutur Meco. (CR/SP)

Berita Terkait

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo
Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573
Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak
BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian
PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 
Tiba di Ende, Kepala BNPB Sebut Beredarnya Informasi Akan Ada Gempa Susulan Lebih Besar Dari M7,7 Adalah Hoaks
BPBD Bali Serahkan Bantuan di Posko Bencana Ende; Kirim Tim Medis Bantu Korban Terdampak Gempa Flores
SPPG di Ende Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:43 WIB

BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:43 WIB

PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 

Berita Terbaru