Hakim Tolak Permohonan Praperadilan YK, Begini Reaksi Kuasa Termohon Dan Pemohon

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH (Foto: Chen Rasi/SP)

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,-Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon Yohanes Kaki pada sidang di Pengadilan Negeri Ende, Selasa, (18/3/25).

Dengan adanya putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.End yang dibacakan secara langsung Hakim Renata, maka semua materi permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon dengan sendirinya gugur.

Berikut kutipan akhir dari putusan yang dibacakan oleh Hakim;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili

1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL

Demikianlah diputuskan pada hari, Selasa, tanggal 18 Maret 2025 oleh I Putu Renata Indra Putra, SH, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ende dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ermelinda N. Ludji, A. Md, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon”.

Kejaksaan Negeri Ende, melalui Rohmat Esa Hasan, SH, usai sidang kepada media mengatakan, berdasarkan putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Renata, seluruh gugatan yang didalilkan Pemohon ditolak oleh Hakim.

Lebih lanjut Rohmat menjelaskan Setelah mendengar putusan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hal itu kepada pimpinan.

Baca Juga :  Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan

“Sebagaimana seperti yang kita ketahui secara bersama bahwa Hakim tadi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan apa yang menjadi dalil daripada Pemohon. Jadi kami untuk sekarang akan melaporkan kepada pimpinan terkait dengan putusan yang telah diputuskan oleh Hakim”, kata Rohmat Hasan.

Senada, Jane Clarita Ma’u, SH menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Hakim Ketua Praperadilan yang sudah memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan permohonan yang disampaikan Pemohon maupun Termohon.

Kiranya ini menjadi hal baru yang bisa di mengerti oleh Masyarakat Ende, bagaimana terkait tindak pidana korupsi.

Jane Clarita menyoroti kembali informasi yang beredar di tengah masyarakat yang mengatakan pihaknya menyabotasi terkait dengan perkara yang ditangani oleh penyidik Polres Ende.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan tindakan penyidikan setelah melakukan koordinasi (ekspose) bersama Polres Ende untuk menentukan bahwa Polres Ende menyidik untuk tersangka Cornelius alias Jesi sedangkan untuk Kejaksaan menyidik terhadap dua tersangka ini.

“Jadi tidak ada sabotase karena semuanya diawali dengan koordinasi dulu supaya penegakan hukum ini berjalannya secara simultan tetapi tidak saling mengambil perkara yang lain”, ungkap Jane Clarita.

Baca Juga :  Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Jane menjelaskan, kendatipun subjeknya berbeda tetapi objeknya sama ataupun objeknya sama tetapi subjeknya berbeda itu tidak masalah selama adanya koordinasi, kecuali subjeknya sama itu tidak bisa dan ini baru namanya sabotase. Hal tersebut juga disampaikan oleh Ahli dari Pemohon maupun Termohon.

“Selanjutnya untuk tindak lanjutnya akan dijelaskan para pimpinan”, kata Jane.

Di Sidang Praperadilan dengan agenda Putusan tersebut, dari Kuasa Hukum Pemohon dihadiri oleh, Fardy Maktaen, SH dan Joao Meco, SH.

Kuasa Hukum Pemohon, Joao Meco, SH kepada media mengatakan kekalahan dalam Praperadilan bukan akhir dari suatu perjuangan karena ada ruang berikutnya yang bisa diperjuangkan untuk membantu Kliennya.

“Kita tunggu saja mudah-mudahan segera di sidangkan dan akan kita bela di pengadilan Tipikor”, tegas Meco.

Meco menilai, putusan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan, pertimbangan Hakim sangat bagus.

“Hukum itu kan, kalau pertimbangan untuk membebaskan orang, bisa kita dengar, ada alasan untuk bebaskan orang. Untuk menghukum orang ada alasan untuk menghukum. Jadi tergantung Hakim dan keyakinannya, mau berdiri di mana”, tutur Meco. (CR/SP)

Berita Terkait

Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan
Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:16 WIB

Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:11 WIB

Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Berita Terbaru