Gugatan Honing, Gusti: Mahkamah Partai Sudah Rekomendasikan Dipecat

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2015 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDIP, Gusti Beribe
Ketua Fraksi PDIP, Gusti Beribe

Kupang, Savanaparadise.com,– Anggota DPR RI asal PDIP Honing Sani saat ini menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah dirinya di pecat, karena dinilai melakukan penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) lalu di daerah pemilihan (Dapil) NTT dua.

” Mahkamah Partai Sudah Rekomendasikan yang bersangkutan (Honing Sani) untuk dipecat dari PDIP.ya, yang bersangkutan sudah diberhentikan,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan, Gusti Beribe kepada wartawan, Kamis, 15/10 di ruang Fraksi PDI-P.

Gusti mentakan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan soal pemecatan Honing Sani yang saat ini sudah berproses di DKPP dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Belalang Kumbara Mulai Serang Tanaman Pertanian

” jangankan Honing, Frans Leburaya saja yang saat ini Ketua DPD PDI Perjuangan kalau menyalahi aturan partai bisa diberhentikan dan dicabut keanggotaanya. secara otomatis dia tidak bisa mengklaim dirinya sebagai anggota partai,” kata Gust yang juga adalah Ketua Fraksi PDIP DPRD NTT.

Menurut Gusti, selaku pengurus partai dari pusat sampai dusun adalah petugas partai. jadi setiap kader harus memahami dirinya sebagai petugas partai.ketika partai memutuskan untuk anda tidak disitu maka anda harus siap, setiap kader harus berada dalam bingkai.

” kalau dia bergerak diluar bingkai dan mempersoalkan sesuatu diluar bingkai maka dia bukan kader. persidangan di mahkamah partai mrekomendasikan yang bersangkutan sudah diberhentikan. mahkamah partai adalah alat partai,” tegas Gusti.

Baca Juga :  Pospera Tuding Pemberitaan Pers Soal Frenly Tidak Berimbang

Ketika ditanya soal pernyataan Bawaslu NTT yang mengklaim bahwa PDIP salah tafsir, Gusti mengatakan salah tafsir atau apapun juga tetapi ini sudah berproses secara partai dengan aturan partai.

” Jadi surat Bawaslu itu bukan satu satunya, ada pertimbangan-pertimbanganan partai berdasarkan aturan partai dan kode etik berpartai. pemecatan honing itu bukan satu-satunya karena surat dari Bawaslu. soal alasan-alasan lainnya itu ranahnya DPP bukan DPD karena saya adalah DPD makanya saya menjalankan keputusan DPP,” Kata Gusti.

ketika ditanya lebih lanjut soal pergantian Honing, Gusty mengatakan mengacu pada ketentuan partai dimana suara terbanyak kedua yang akan menggantikan posisi Honing di DPR RI.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 1 kali dibaca