Gugat Perdata Imelda Saunoah, Advokat Robert Salu Menang

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-Dua Advokat muda asal TTU Robert Salu, SH dan Egi Bana SH memenangkan gugatan perdata dalam gugatan yang dilayangkan kepada Imeldi Saunoah Cs atas perbuatan melanggar hukum adat perkawinan.

Selaku kuasa hukum yang mendampingi klien Ita Ukat, Robert salu memberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim pengadilan negeri kefamenanu dalam memeriksa perkara perdata sebagaimana yang tertuang dalam putusan no : 2/ Pdt.G/2020/PN. Kefamenanu.

Menurut Robert majelis hakim telah memberikan rasa keadilan kepada para penggugat, dan menghukum para tergugat karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum adat.

“Para tergugat yakni Imeldi Saunoah Cs telah melanggar nilai-nilai adat Timor yang masih hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat adat.

Baca Juga :  Kampanye di Benpasi, Kristiana Muki : Kita Siapkan Satu Traktor Besar Disetiap Kecamatan

Kepada SP (Jumat 29/05/2020), Robert menuturkan bahwa dengan adanya putusan ini tentu menggambarkan suatu penghormatan terhadap nilai-nilai hukum adat yang masih hidup dan terus dipertahankan masyarakat adat timor, sekaligus menjadi sebuah pembelajaran agar ke depan memberikan kepastian soal eksistensi hukum adat walaupun tidak tertulis namun dapat memberikan suatu kepastian hukum atas pelanggaran terhadap suatu perkawinan adat.

“Perkara ini berawal ketika tergugat I atas nama Imeldi Saunoah telah menghamili klien saya. Selain itu tergugat I bersama kedua orang tua (tergugat II dan III) bersama keluarga telah melakukan acara ketuk pintu untuk selanjutnya melangkah ke acara perkawinan dengan klien saya. Ternyata di kemudian hari, Imeldi Saunoah meminang perempuan lain (tergugat IV), tanpa terlebih dahulu menutup pintu atau istilah dawan “ta’ek neso” terhadap klien kami” urai Robert.

“Dengan demikian tentu perbuatan tergugat I (Imeldi Saunoah) telah melakukan pelanggaran terhadap hukum adat sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya yang menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang melanggar kaedah-kaedah adat dan nilai-nilai kepatuhan adalah perbuatan melanggar hukum sehingga kemudian menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat sebesar 42 juta rupiah sebagai bentuk sanksi adat” tambah Salu.

Baca Juga :  KPU Kota Lakukan Penyuluhan Peraturan Verifikasi Parpol

Salu menilai perkara semacam ini langka karena banyak orang belum mengetahui bahwa pelanggaran terhadap perkawinan adat dapat berdampak hukum secara keperdataan.

“Ini menjadi sebuah pembelajaran kepada siapa saja agar selalu bertanggung jawab dan jangan menyepelekan perkawinan secara adat sekaligus dapat memberikan efek jera kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat yang walaupun tidak tertulis namun memiliki kekuatan hukum mengikat” tutup Robert.

Sementara itu pihak tergugat (Imelda Saunoah Cs), hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca